Berita

Pulau Papua/Net

Politik

Kemendagri Mulai Siapkan Road Map Pemerintahan dan Penjabat Gubernur 3 DOB Papua

SELASA, 05 JULI 2022 | 11:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemekaran Provinsi Papua menjadi 3 daerah otonomi baru (DOB) yang dituangkan dalam RUU dan telah disahkan DPR RI pada 30 Juni 2022 lalu, tengah ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irawan menjelaskan, pihaknya tengah membahas sejumlah poin penting bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait, sembari menunggu 3 UU DOB Papua diundangkan atau ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Karena memang setelah disahkan dan diundangkan (nanti), tentu secara resminya kita pemerintah akan bergerak, tidak hanya Kemendagri sendiri," ujar Benny saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/7).


Benny mengatakan, Kemendagri sudah duduk bersama sejumlah K/L seperti Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PAN-RB, BKN, juga beberapa lembaga yang lainnya.

"Jadi sambil menunggu pengundangan itu sebenarnya kita sudah duduk bersama untuk melakukan pembahasan-pembahasan awal, supaya bisa dilakukan persiapan yang lebih awal juga untuk tindak lanjut dari pengesahan UU itu (3 DOB Papua)," paparnya.

Dalam pembahasan bersama K/L yang sudah dilakukan tersebut, Kemendagri mempersiapkan sejumlah hal penting dalam proses pembentukan pemerintahan di 3 DOB Papua.

Secara garis besar, urainya, hal tersebut dikelompokkan ke dalam dua kelompok besar. Pertama dukungan atau fasilitas yang diberikan sebelum terbentuknya pemerintahan di masing-masing daerah otonomi baru. Kemudian tahap kedua adalah setelah ditetapkannya pemerintahan di daerah otonomi yang baru.

"Nah, masing-masing tahap ini terbagi atas beberapa kegiatan, beberapa kebijakan. Jadi ini yang kita tuangkan ke dalam road map untuk penyelenggaraan pemerintahan di 3 daerah otonomi baru itu ke depan," paparnya.

Di samping itu, rencana jangka pendek yang kemungkinan akan dikerjakan Kemendagri usai 3 UU DOB Papua diundangkan adalah menyiapkan pengesahan 3 provinsi baru dan penunjukkan penjabat gubernur, yang akan menjalankan roda pemeirntahan hingga nanti terpilih kepala daerah melalui hasil pemilu di 2024.

"Nah itu pemerintah sedang menyiapkan untuk saat ini, dari waktu ke waktu. Sudah kita bahas sembari menunggu UU yang sudah disahkan tadi bisa diundangkan secara resmi," ucapnya.

"Jadi kita tidak menunggu. Kita memulai saja mempersiapkannya, supaya nanti bisa lebih cepat juga dijalankan," tandas Benny.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya