Berita

Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso/RMOL

Politik

Kasus TPPU Bekas Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa Wabup Blitar Rahmat Santoso

SENIN, 04 JULI 2022 | 10:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin siang (4/7).

Selain itu, tim penyidik juga memanggil empat orang lainnya sebagai saksi, yaitu Hardja Karsana Kosasih selaku advokat; Tonny Wahyudi alias Yudi Gendut selaku Komisaris PT Mulia Artha Sejati; Titin Mawarti selaku swasta; dan Andrysan Sundoro Hosea selaku swasta.


Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, saksi Rahmat Santoso sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.50 WIB. Saat tiba dengan menggunakan kemeja batik warna kuning, Rahmat Santoso duduk di area Lobi Gedung Merah Putih KPK untuk menunggu dipanggil untuk diperiksa di ruang penyidik.

Hampir setengah jam duduk di ruang tunggu, Rahmat Santoso menuju ke toilet yang berada di ruang sebelah. Usai dari toilet, Rahmat Santoso membenarkan akan diperiksa terkait kasus dugaan TPPU Nurhadi.

"Iya (diperiksa kasus Nurhadi)," kata Rahmat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (4/7).

Saat disinggung dugaan penyembunyian aset, Rahmat membantahnya. Bahkan, Rahmat membantah adanya aset yang disembunyikan atas nama dirinya.

“Tidak ada, Tidak ada," singkat Rahmat sembari kembali ke ruang tunggu.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya.

Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 45.726.955.000.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar.

Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp 83.013.955.000

Nurhadi sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (6/1) untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun.

Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya