Berita

Ilustrasi Ganja Medis/Net

Politik

Wacana Ganja Medis Diharapkan Ubah Paradigma Kebijakan Narkotika di Indonesia

MINGGU, 03 JULI 2022 | 22:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari berpendapat bahwa Undang Undang Narkotika seharusnya menjadi ruang diskusi terbuka bagi publik. Tujuannya agar dapat menempatkan persoalan narkotika yang hanya dipandang haram namun tidak bisa melihat manfaat medis.

Menurutnya, saat ini juga tengah dilakukan pembahasan revisi UU Narkotika. Kata dia, berbagai informasi tentu penting sebagai masukan untuk proses pembahasan UU Narkotika.

Informasi yang dimaksudkan, baik berupa hasil penelitian ahli, keterangan masyarakat yang merasa membutuhkan ganja medis.


Ia berharap, revisi UU Narkotika dapat mengubah paradigma kebijakan narkotika. Sebab, selama ini masyarakat masih selalu menempatkan persoalan narkotika sebagai persoalan hukum dan penegakan hukum semata.

"Padahal justru yang harus dikedepankan adalah penanganan kebijakan kesehatannya,”ucap Tobas lewat keterangan tertulisnya, Minggu (3/7).

Legislator dari fraksi Nasdem ini mengatakan, banyak orang yang menggunakan hukum narkotika sebagai jeratan lantaran banyak yang memanfaatkan barang haram tersebut untuk kejahatan terstruktur yang bisa membahayakan masyarakat.

"Sementara pendekatan kesehatan digunkan untuk kemanfaatan dan kemanusiaan serta menyelamatkan anak bangsa yang menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.

Melihat kasus yang dialami dua orang warganegara Indonesia yang menggunakan ganja sebagai obat, seharusnya dapat dijadikan pelajaran bagi penegak hukum dan masyarakat di Indonesia.

Bagi Tobas, penggunaan narkotika khususnya ganja telah ditetapkan oleh PBB sebagai kepentingan medis merupakan hal yang sah.

Atas dasar itulah, Tobas mengatakan semua pihak harus mendukung penelitian yang dilakukan oleh Kemenkes untuk mengkaji hal ini.

"Penelitian tidak harus dilakukan dari awal karena sebelumnya telah terdapat penelitian dari berbagai negara termasuk dari komite expert di bawah PBB yang dapat dijadikan rujukan penelitian lanjutan,” demikian Tobas.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya