Berita

Ilustrasi Ganja Medis/Net

Politik

Wacana Ganja Medis Diharapkan Ubah Paradigma Kebijakan Narkotika di Indonesia

MINGGU, 03 JULI 2022 | 22:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari berpendapat bahwa Undang Undang Narkotika seharusnya menjadi ruang diskusi terbuka bagi publik. Tujuannya agar dapat menempatkan persoalan narkotika yang hanya dipandang haram namun tidak bisa melihat manfaat medis.

Menurutnya, saat ini juga tengah dilakukan pembahasan revisi UU Narkotika. Kata dia, berbagai informasi tentu penting sebagai masukan untuk proses pembahasan UU Narkotika.

Informasi yang dimaksudkan, baik berupa hasil penelitian ahli, keterangan masyarakat yang merasa membutuhkan ganja medis.


Ia berharap, revisi UU Narkotika dapat mengubah paradigma kebijakan narkotika. Sebab, selama ini masyarakat masih selalu menempatkan persoalan narkotika sebagai persoalan hukum dan penegakan hukum semata.

"Padahal justru yang harus dikedepankan adalah penanganan kebijakan kesehatannya,”ucap Tobas lewat keterangan tertulisnya, Minggu (3/7).

Legislator dari fraksi Nasdem ini mengatakan, banyak orang yang menggunakan hukum narkotika sebagai jeratan lantaran banyak yang memanfaatkan barang haram tersebut untuk kejahatan terstruktur yang bisa membahayakan masyarakat.

"Sementara pendekatan kesehatan digunkan untuk kemanfaatan dan kemanusiaan serta menyelamatkan anak bangsa yang menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.

Melihat kasus yang dialami dua orang warganegara Indonesia yang menggunakan ganja sebagai obat, seharusnya dapat dijadikan pelajaran bagi penegak hukum dan masyarakat di Indonesia.

Bagi Tobas, penggunaan narkotika khususnya ganja telah ditetapkan oleh PBB sebagai kepentingan medis merupakan hal yang sah.

Atas dasar itulah, Tobas mengatakan semua pihak harus mendukung penelitian yang dilakukan oleh Kemenkes untuk mengkaji hal ini.

"Penelitian tidak harus dilakukan dari awal karena sebelumnya telah terdapat penelitian dari berbagai negara termasuk dari komite expert di bawah PBB yang dapat dijadikan rujukan penelitian lanjutan,” demikian Tobas.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya