Berita

Ilustrasi Ganja Medis/Net

Politik

Wacana Ganja Medis Diharapkan Ubah Paradigma Kebijakan Narkotika di Indonesia

MINGGU, 03 JULI 2022 | 22:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari berpendapat bahwa Undang Undang Narkotika seharusnya menjadi ruang diskusi terbuka bagi publik. Tujuannya agar dapat menempatkan persoalan narkotika yang hanya dipandang haram namun tidak bisa melihat manfaat medis.

Menurutnya, saat ini juga tengah dilakukan pembahasan revisi UU Narkotika. Kata dia, berbagai informasi tentu penting sebagai masukan untuk proses pembahasan UU Narkotika.

Informasi yang dimaksudkan, baik berupa hasil penelitian ahli, keterangan masyarakat yang merasa membutuhkan ganja medis.


Ia berharap, revisi UU Narkotika dapat mengubah paradigma kebijakan narkotika. Sebab, selama ini masyarakat masih selalu menempatkan persoalan narkotika sebagai persoalan hukum dan penegakan hukum semata.

"Padahal justru yang harus dikedepankan adalah penanganan kebijakan kesehatannya,”ucap Tobas lewat keterangan tertulisnya, Minggu (3/7).

Legislator dari fraksi Nasdem ini mengatakan, banyak orang yang menggunakan hukum narkotika sebagai jeratan lantaran banyak yang memanfaatkan barang haram tersebut untuk kejahatan terstruktur yang bisa membahayakan masyarakat.

"Sementara pendekatan kesehatan digunkan untuk kemanfaatan dan kemanusiaan serta menyelamatkan anak bangsa yang menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.

Melihat kasus yang dialami dua orang warganegara Indonesia yang menggunakan ganja sebagai obat, seharusnya dapat dijadikan pelajaran bagi penegak hukum dan masyarakat di Indonesia.

Bagi Tobas, penggunaan narkotika khususnya ganja telah ditetapkan oleh PBB sebagai kepentingan medis merupakan hal yang sah.

Atas dasar itulah, Tobas mengatakan semua pihak harus mendukung penelitian yang dilakukan oleh Kemenkes untuk mengkaji hal ini.

"Penelitian tidak harus dilakukan dari awal karena sebelumnya telah terdapat penelitian dari berbagai negara termasuk dari komite expert di bawah PBB yang dapat dijadikan rujukan penelitian lanjutan,” demikian Tobas.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya