Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

FSP BUMN Bersatu Akan Laporkan Penyebar Hoax BNI Salurkan Kredit Tanpa Agunan

SABTU, 02 JULI 2022 | 21:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyebar informasi bohong alias hoax terkait Bank Nasional Indonesia (BNI) memberikan kredit kepada perusahaan batu bara di Sumatera Selatan tanpa agunan alias jaminan bisa dijerat dengan tindak pidana UU ITE.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu bidang advokasi, Julius Amo akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan hoax tersebut.

Terlebih, sambung Julius, pihak BNI secara resmi telah membantah bahwa setiap penyaluran kredit ke pihak manapun melewati proses legal termasuk persyaratan agunan yang sesuai dengan nilai fasilitas pinjaman.


“Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan melaporkan oknum-oknum yang menyebarkan berita palsu terkait tuduhan kredit macet di Bank BNI," kata Julius Amo dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/7).

Julius membeberkan, oknum yang akan dilaporkan lantaran diduga menyebarkan informasi tersebut antara lain akun Twitter @Adinda_Asmara2 atau Adinda Asmarawaty, @Mdy_Asmara1701 alias Maudy Asmara, lalu akun @ajengcute16_.

“Minggu depan rencananya FSP BUMN Bersatu akan melaporkannya ke Bareskrim Polri,” tekan Julius.

Disisi lain, Julius menegaskan bahwa langkah hukum ini terpaksa diambil lantaran tuduhan tersebut sangat tendensius, fitnah dan tanpa fakta. Sebab, ia menegaskan bahwa opini yang sengaja dibuat ini tentu akan berdampak kepada nama baik Bank BNI dan Debitur seperti yang difitnahkan.

Sebelumnya, Corporate Secretary BNI Mucharom menepis tudingan bahwa pihaknya mengucurkan kredit kepada salah satu perusahaan batu bara di Sumatera Selatan berinisial BG tanpa agunan. Padahal kata Mucharom, perusahaan tersebut telah bermitra dengan BNI sejak tahun 2017 dan membayarkan kreditnya sesuai dengan perjanjian.

“Kami harap tidak ada lagi pihak manapun yang sengaja mengumbar hoax yang membuat masyarakat resah demi mencari keuntungan semata," tandasnya menekankan.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya