Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

FSP BUMN Bersatu Akan Laporkan Penyebar Hoax BNI Salurkan Kredit Tanpa Agunan

SABTU, 02 JULI 2022 | 21:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyebar informasi bohong alias hoax terkait Bank Nasional Indonesia (BNI) memberikan kredit kepada perusahaan batu bara di Sumatera Selatan tanpa agunan alias jaminan bisa dijerat dengan tindak pidana UU ITE.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu bidang advokasi, Julius Amo akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan hoax tersebut.

Terlebih, sambung Julius, pihak BNI secara resmi telah membantah bahwa setiap penyaluran kredit ke pihak manapun melewati proses legal termasuk persyaratan agunan yang sesuai dengan nilai fasilitas pinjaman.


“Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan melaporkan oknum-oknum yang menyebarkan berita palsu terkait tuduhan kredit macet di Bank BNI," kata Julius Amo dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/7).

Julius membeberkan, oknum yang akan dilaporkan lantaran diduga menyebarkan informasi tersebut antara lain akun Twitter @Adinda_Asmara2 atau Adinda Asmarawaty, @Mdy_Asmara1701 alias Maudy Asmara, lalu akun @ajengcute16_.

“Minggu depan rencananya FSP BUMN Bersatu akan melaporkannya ke Bareskrim Polri,” tekan Julius.

Disisi lain, Julius menegaskan bahwa langkah hukum ini terpaksa diambil lantaran tuduhan tersebut sangat tendensius, fitnah dan tanpa fakta. Sebab, ia menegaskan bahwa opini yang sengaja dibuat ini tentu akan berdampak kepada nama baik Bank BNI dan Debitur seperti yang difitnahkan.

Sebelumnya, Corporate Secretary BNI Mucharom menepis tudingan bahwa pihaknya mengucurkan kredit kepada salah satu perusahaan batu bara di Sumatera Selatan berinisial BG tanpa agunan. Padahal kata Mucharom, perusahaan tersebut telah bermitra dengan BNI sejak tahun 2017 dan membayarkan kreditnya sesuai dengan perjanjian.

“Kami harap tidak ada lagi pihak manapun yang sengaja mengumbar hoax yang membuat masyarakat resah demi mencari keuntungan semata," tandasnya menekankan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya