Berita

Pemerintah Kabupaten Bima menyerahkan Aset Pemekaran kepada Pemerintah Kota Bima/Ist

Politik

Disaksikan KPK, Pemkab Bima Serahkan Aset Pemekaran Setelah 20 Tahun Tidak Sepakat

JUMAT, 01 JULI 2022 | 10:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah 20 tahun tidak mencapai kesepakatan terkait penyelesaian aset Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D), Pemkab Bima akhirnya serahkan aset pemekaran kepada Pemkot Bima sebagai konsekuensi dari pemekaran daerah.

Penyerahan aset tersebut telah dilakukan di Gedung Graha Bakti Praja, Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (30/6).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Yudhiawan Wibisono, bersama jajaran pada Direktorat Korsup Wilayah V KPK, juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menyaksikan secara langsung penyerahan tahap pertama tersebut.


Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri dalam kesempatan tersebut menyampaikan ungkapan terima kasih dan apresiasinya kepada KPK dan Pemprov NTB yang sudah melakukan fasilitasi penyelesaian aset yang dihadapi pihaknya.

Dalam sambutannya, Bupati juga menyampaikan laporan tindak lanjut yang sudah dilakukan pasca pertemuan di KPK pada 30 Mei 2022, sehingga Kamis (30/6) dapat dilakukan serah terima atas 280 bidang aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Bima kepada Pemkot Bima.

Disampaikannya bahwa, pihaknya telah membentuk tim bersama antara Pemkab dan Pemkot untuk melakukan inventarisasi dan validasi, serta melakukan beberapa kali pertemuan baik di Pemprov maupun di Kemendagri.

"Dari hasil inventarisasi tersebut hingga saat ini sudah terdapat 280 aset yang tervalidasi sehingga bisa dilaksanakan penyerahannya. Di luar itu masih ada beberapa aset yang masih memerlukan waktu untuk dilakukan inventarisasi dan penelusuran lebih lanjut, sehingga bisa dilakukan penyerahan pada tahap berikutnya," ujar Indah.

Selain itu, Indah juga menyampaikan rencana pihaknya ke depan yang akan secara intens melakukan koordinasi tindak lanjut bersama dengan Walikota Bima terkait dengan BMD yang akan dipinjam-pakai ataupun untuk dimintakan hibah kembali karena kebutuhan Pemkab Bima.

Merespons kebutuhan tersebut, Walikota Bima Muhammad Lutfi menyampaikan persetujuannya yang pada prinsipnya pihaknya siap untuk menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Pemkab Bima terkait dengan pinjam pakai maupun proses hibah kembali.

"Kami berharap bahwa permasalahan aset ini bisa menjadi tuntas. Kedua belah pihak juga sepakat tetap meminta dukungan Pemerintah Provinsi, KPK, BPKP maupun lembaga terkait lainnya," kata Lutfi.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah yang turut hadir menyampaikan harapannya supaya persoalan aset tersebut segera selesai, sehingga ke depannya tidak menimbulkan polemik.

Sitti juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab dan Pemkot Bima yang terus melakukan upaya, sehingga ada kemajuan yang sudah dicapai.

KPK pun menyambut baik kemajuan dalam penyelesaian persoalan aset P3D ini. Yudhiawan yang hadir langsung menyaksikan, berharap serah terima tahap pertama itu dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya demi memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Menurut Yuhdiawan, hal tersebut sudah menjadi atensi KPK dalam kaitan Program Manajemen Aset yang menjadi komitmen pemerintah daerah. Disampaikannya juga, bahwa penyerahan aset P3D dari Pemkab kepada Pemkot Bima sudah sesuai amanah UU 13/2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB.

"Terkait dengan tambahan waktu penyelesaian, KPK meminta agar permasalahan ini bisa tuntas hingga akhir tahun ini dan dengan fasilitasi Pemprov bisa dilakukan pertemuan berkala tindak lanjutnya," kata Yudhiawan.

Ke depan, Yudhiawan memastikan KPK bersama Pemprov NTB dan pihak terkait lainnya akan terus memonitor tindak lanjut dari penyelesaian aset yang akan dilakukan.

Turut hadir dalam prosesi serah terima, yaitu perwakilan Itjen Kemendagri, Perwakilan Ditjen OTDA Kemendagri, Ketua DPRD Provinsi NTB, Kepala Kanwil ATR/BPN NTB, Kepala Perwakilan BPKP NTB, Asdatun Kejaksaan Tinggi NTB, Ketua DPRD Kabupaten Bima, dan Ketua DPRD Kota Bima.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya