Berita

Presiden Tunisia Kais Saied/Net

Dunia

Terbitkan Konstitusi Baru, Kais Saied Perluas Kekuasaan Presiden, Batasi Peran Parlemen

JUMAT, 01 JULI 2022 | 07:56 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Presiden Tunisia Kais Saied semakin serius untuk mengubah konstitusi demi memperluas kekuasaan presiden dan membatasi peran parlemen.

Pada Kamis malam (30/6), Saied menerbitkan konstitusi baru, dan berencana untuk mengadakan referendum pada 25 Juli, seperti dikutip Reuters.

Rancangan konstitusi baru yang diterbitkan dalam lembaran resmi menunjukkan Saied akan terus memerintah dengan dekrit sampai pembentukan parlemen baru melalui pemilihan yang diperkirakan dilakukan pada Desember.


Dengan konstitusi baru tersebut, Saied juga dapat mengajukan RUU, serta memiliki tanggung jawab tunggal untuk mengusulkan perjanjian dan menyusun anggaran negara.

Nantinya, akan ada "Dewan Daerah" baru sebagai kamar kedua parlemen. Parlemen sendiri akan mengambil peran utama dalam pengangkatan pemerintah dan pengesahan UU.

Di bawah konstitusi baru, pemerintah akan menjawab presiden, bukan parlemen, meskipun majelis dapat menarik kepercayaan dari pemerintah dengan mayoritas dua pertiga.

Presiden dapat menjabat dua periode, dengan masing-masing lima tahun, dan berhak membubarkan parlemen.

UU pemilu terpisah yang mengatur bagaimana pemungutan suara akan bekerja di bawah sistem politik baru akan diterbitkan kemudian.

Namun, hakim, polisi, tentara dan petugas bea cukai tidak akan memiliki hak untuk mogok. Baru-baru ini, hakim melakukan aksi mogok selama berpekan-pekan sebagai protes atas langkah Saied untuk membatasi independensi peradilan.

Di samping itu, Islam tidak akan lagi menjadi agama negara.

Saied telah memerintah melalui dekrit sejak Juli, ketika dia mengesampingkan parlemen dan konstitusi demokratis 2014. Langkah tersebut disebut oposisi sebagai kudeta.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya