Berita

Acara diskusi dalam launching buku "Menggugat Komponen Cadangan" di Jakarta, Kamis (30/6)/Ist

Politik

PSDN untuk Pertahanan Negara Potensial Langgar HAM

JUMAT, 01 JULI 2022 | 02:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Implementasi UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara bisa berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).  

"UU PSDN ini juga sebagai alarm tanda menguatnya militerisme di Indonesia," kata akademisi STHI Jentera, Bivitri Susanti.

Hal ini disampaikan Bivitri Susanti pada acara Launching Buku "Menggugat Komponen Cadangan" bertajuk "Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan" di Waroeng Sadjoe Tebet, Kamis (30/6).


Lebih lanjut Bivitri menuturkan, secara substansi, hukum pidana militer yang diterapkan kepada Komcad itu juga menjadi persoalan karena menimbulkan kekacauan hukum. Pidana militer seharusnya diterapkan hanya kepada militer, tetapi ini bisa kepada komponen cadangan (Komcad).

"Selain itu penentuan komponen cadangan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya buatan (SDB) menimbulkan kekacauan dan pelanggaran terhadap hak atas property. Untuk itu, UU PSDN ini berpotensi terjadi perampasan lahan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM RI, Taufan Damanik, memperkirakan pendekatan militer bakal menguat dengan UU PSDN ini. Belajar dari kasus Aceh dan Papua, pendekatan militer tidak bisa menyelesaikan konflik di dua wilayah tersebut.

"Cara kita memandang masalah bangsa harus diperbaiki, tidak semata penyelesaian konflik atau masalah itu selalu diselesaikan dengan pendekatan militer atau keamanan. Kita tidak boleh menempatkan militerisme terlalu tinggi sebagai solusi setiap masalah," ucap Taufan mengingatkan.

Ditambahkan Taufan, kampanye pemerintah untuk merekrut Komponen Cadangan ini harus dilawan dengan narasi akan seperti apa Indonesia dalam bayangan masyarakat sipil.

"Kita harus melawan dengan narasi yang lebih humanis dan demokratis, serta imajinatif akan seperti apa Indonesia yang humanis dalam bayangan kita ke depan," katanya.

Terkait UU PSDN ini, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menyoroti tentang perluasan definisi ancaman pertahanan negara. Sebab, frasa “yang bertentangan dengan Pancasila” dan “wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 itu bersifat multitafsir.

Selain itu, penambahan ancaman hibrida dan identifikasi ancaman nonmiliter  seperti agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana alam, kerusakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit, dan seterusnya bersifat problematik.

Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiatives, Al Araf, bahkan menilai problem mendasar dari UU PSDN ini adalah cara pandang negara yang keliru dalam melihat hubungan antara negara dan rakyat. Konstruksi bela Negara tidak hanya terbatas pada keterlibatan warga negara dalam latihan dasar kemiliteran.

Bela negara, terang Al Araf, bisa jadi kesadaran politik warga negara dalam melihat dan mengadvokasi isu HAM dan kemanusiaan.

Mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, dosen atau guru yang mengajar dan mencerdaskan anak bangsa, pegiat HAM dan aktivis antikorupsi yang terus melakukan advokasi, itu bagian dari bentuk kesadaran dalam bernegara.

"Pemerintah gagal dalam memahami substansi bela negara, nasionalisme, dan cinta tanah air, sehingga cenderung mempersempit maknanya menjadi berbentuk militeristik. Paradigma berbangsa dan bernegara yang seperti ini harus dibongkar," tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya