Berita

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Museum Polri, Bareskrim Polri, Jakarta menuntut afar kasus kredit macet PT Titan Group diusut tuntas/RMOL

Hukum

Penuhi Unsur Pidana, Bareskrim Didesak Tersangkakan Direksi dan Komisaris PT Titan

KAMIS, 30 JUNI 2022 | 17:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Upaya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus kredit macet PT Titan Infra Energi dianggap langkah yang tepat.

Direktur executive bidang hukum Indonesia Development Monitoring (IDM) Michael Manurung menyebut, Bareskrim Polri wajib demi hukum membawa direksi PT Titan Infra Energi ke ranah hukum pidana.

Sebab, kata Michael, macetnya pembayaran kredit PT Titan Infra Energi ke Bank Mandiri lebih kepada dugaan perbuatan penipuan, penggelapan dan perbuatan curang yang berpotensi merugikan negara dimana Bank Mandiri merupakan BUMN yang aset-asetnya dimiliki oleh negara.


“Karena itu Indonesia Development Monitoring mendukung langkah Bareskrim Polri untuk membuat surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) baru untuk PT Titan Infra Energi terkait kasus dugaan kredit macet. Langkah ini menyusul Bareskrim kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Michael dalam keterangan tertulis, Kamis (30/6).

Michael mengulas, dalam kasus ini terdapat setidaknya tiga unsur pidana yang bisa menjerat direksi dan komisaris PT Titan sebagai perbuatan tindak pidana dalam kasus ini. Pertama dugaan perbuatan penipuan, pengelapan dan perbuatan curang kepada pihak kreditur seperti yang diatur dalam Pasal 378 KUHP atau pasal penipuan.

Sedangkan, penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog). Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Lebih lanjut Michael menbeberkan, setelah itu direksi dan komisaris PT Titan Infra Energi bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi dimana akibat perbuatan melawan hukum dari PT Titan Infra Energi dengan sengaja tidak membayar angsuran kredit kepada Bank Mandiri sesuai yang diperjanjikan maka bisa dijerat UU Tipikor UU No 31/1999 diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi maka yang paling relevan dengan kredit macet adalah pasal 2 dan pasal 3 berupa korupsi terhadap keuangan negara.

“Dalam pasal 2 hal terpenting adalah adanya perbuatan melawan hukum yang mendahului sehingga terjadi kerugian keuangan negara dapat dianggap tindakan pidana korupsi,” demikian Michael Manurung.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya