Berita

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Museum Polri, Bareskrim Polri, Jakarta menuntut afar kasus kredit macet PT Titan Group diusut tuntas/RMOL

Hukum

Penuhi Unsur Pidana, Bareskrim Didesak Tersangkakan Direksi dan Komisaris PT Titan

KAMIS, 30 JUNI 2022 | 17:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Upaya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus kredit macet PT Titan Infra Energi dianggap langkah yang tepat.

Direktur executive bidang hukum Indonesia Development Monitoring (IDM) Michael Manurung menyebut, Bareskrim Polri wajib demi hukum membawa direksi PT Titan Infra Energi ke ranah hukum pidana.

Sebab, kata Michael, macetnya pembayaran kredit PT Titan Infra Energi ke Bank Mandiri lebih kepada dugaan perbuatan penipuan, penggelapan dan perbuatan curang yang berpotensi merugikan negara dimana Bank Mandiri merupakan BUMN yang aset-asetnya dimiliki oleh negara.


“Karena itu Indonesia Development Monitoring mendukung langkah Bareskrim Polri untuk membuat surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) baru untuk PT Titan Infra Energi terkait kasus dugaan kredit macet. Langkah ini menyusul Bareskrim kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Michael dalam keterangan tertulis, Kamis (30/6).

Michael mengulas, dalam kasus ini terdapat setidaknya tiga unsur pidana yang bisa menjerat direksi dan komisaris PT Titan sebagai perbuatan tindak pidana dalam kasus ini. Pertama dugaan perbuatan penipuan, pengelapan dan perbuatan curang kepada pihak kreditur seperti yang diatur dalam Pasal 378 KUHP atau pasal penipuan.

Sedangkan, penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog). Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Lebih lanjut Michael menbeberkan, setelah itu direksi dan komisaris PT Titan Infra Energi bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi dimana akibat perbuatan melawan hukum dari PT Titan Infra Energi dengan sengaja tidak membayar angsuran kredit kepada Bank Mandiri sesuai yang diperjanjikan maka bisa dijerat UU Tipikor UU No 31/1999 diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi maka yang paling relevan dengan kredit macet adalah pasal 2 dan pasal 3 berupa korupsi terhadap keuangan negara.

“Dalam pasal 2 hal terpenting adalah adanya perbuatan melawan hukum yang mendahului sehingga terjadi kerugian keuangan negara dapat dianggap tindakan pidana korupsi,” demikian Michael Manurung.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Gubernur Fakhiri Raih Golden Leader Award JMSI

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:02

1.000 Siswa Yatim Piatu Pemegang KJP Ikuti Try Out Gratis

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:30

Pemerintah Timor Leste Didorong Kembali Aktifkan Pas Lintas Batas

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:13

DKI Kunci Stok Beras dan Telur, Harga Dijaga Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:00

Ilusi Swasembada Pangan Kementan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:45

RI Siap Borong Minyak AS Senilai Rp252 Triliun Pekan Depan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:28

Kembali Diperiksa BPK, Gus Yaqut Sampaikan Klarifikasi Hingga Konfrontasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:13

Ulama Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Aceh

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:04

Diperiksa di Mapolresta Solo, Jokowi Beberkan Kisah Perkuliahan Hingga Skripsi

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:50

NU Harus Bisa Menjawab Tantangan Zaman di Abad Kedua Perjalanan

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:38

Selengkapnya