Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Malaysia: Tuduhan WNI Dianiaya di Tahanan Imigrasi Tidak Berdasar

RABU, 29 JUNI 2022 | 18:40 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Malaysia membantah laporan terkait adanya dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Tawau, negara bagian Sabah.

Baru-baru ini, Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) membuat laporan yang menyebut 18 WNI telah meninggal di DTI Tawai pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

Menurut KBMB, muncul dugaan adanya kekerasan dan penganiayaan yang dialami oleh WNI selama proses penahanan imigrasi.


Namun Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (JIM), Khairul Dzaimee menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Atas tudingan tersebut, JIM ingin mengklarifikasi bahwa jumlah WNI yang meninggal di Depot Imigrasi Sabah pada tahun 2021 sebanyak 18 orang dan tahun 2022 sebanyak enam orang," kata Khairul, seperti dikutip Astro Awani, Rabu (29/6).

Khairul menuturkan, pihaknya telah mengelola seluruh depot imigrasi di Malaysia dengan standar "The Mandela Rules". Itu adalah peraturan standar internasional terkait dasar-dasar perlakuan narapidana yang ditetapkan oleh PBB pada 17 Desember 2015.

Terkait dengan kematian WNI selama berada di tahanan imigrasi, Khairul menyebut mereka meninggal karena sakit.

“Mereka meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit karena berbagai penyakit seperti gangguan jantung, gangguan ginjal, Covid-19 dan paru-paru berair,” jelasnya.

Otoritas bersama Kementerian Kesehatan Malaysia juga telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan pengobatan, di mana kasus serius langsung dibawa ke rumah sakit pemerintah.

Di samping itu, JIM memiliki prosedur tersendiri untuk mengeluarkan laporan penyebab kematian.

"Jika kematian seorang tahanan karena kesalahan petugas yang bertugas, mereka dapat dengan mudah dilacak dan penyelidikan yang tepat akan dilakukan sesuai dengan hukum," urainya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya