Berita

Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Rodjai S. Irawan/Repro

Politik

Koruptor Tak Takut Penjara, Calon Hakim Ad Hoc Usul Diterapkan Hukum Potong Tangan

RABU, 29 JUNI 2022 | 17:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Apabila pemberantasan tindak pidana korupsi bertujuan untuk mengembalikan aset negara (asset recovery), maka pidana yang dijatuhi adalah pengembalian keuangan negara sedangkan pidana badan merupakan ultimum remedium atau pilihan terakhir.

Namun, jika tujuan pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) maka hukuman badan mesti dikedepankan. Walaupun, para pelaku tipikor cenderung tidak jera dengan hukuman penjara.

Begitu disampaikan calon Hakim Ad Hoc Tipikor Rodjai S. Irawan dalam fit and proper test calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di ruang rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6).


"Apabila tujuannya adalah menimbulkan efek jera maka ancaman pidana badan harus diutamakan,” kata Rodjai.

Rodjai pun mencontohkan hukuman badan untuk pelaku tipikor agar menimbulkan efek jera. Menurutnya, hukuman potong tangan dinilai bisa lebih memberikan efek jera terhadap pelaku tipikor.  

“Misalkan di sini saya sebutkan pidana potong tangan. Meskipun ini hanya sebagai contoh saja potong tangan, tapi bisa juga yang lain apabila nanti legislatif bisa menentukan jenis pidana yang lain," tuturnya.

Namun begitu, kata Rodjai, perlu kajian ulang mengenai pidana untuk para koruptor yang saat ini diberlakukan. Terutama mengenai efektivitas jenis hukuman badan tersebut. Sebab para pelaku tipikor agaknya tidak takut sama sekali dengan pidana penjara.

"Kemudian mengenai jenis pidana untuk pelaku tindak pidana korupsi perlunya dilakukan pengkajian ulang apakah masih efektif untuk mencegah atau memberantas tindak pidana korupsi karena pada kenyataannya pelaku tipikor tidak takut dengan penjara," katanya.

"Hal ini terlihat bahwa para terpidana lebih memilih menjalani pidana penjara daripada membayar uang pengganti," demikian Rodjai.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya