Berita

Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Rodjai S. Irawan/Repro

Politik

Koruptor Tak Takut Penjara, Calon Hakim Ad Hoc Usul Diterapkan Hukum Potong Tangan

RABU, 29 JUNI 2022 | 17:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Apabila pemberantasan tindak pidana korupsi bertujuan untuk mengembalikan aset negara (asset recovery), maka pidana yang dijatuhi adalah pengembalian keuangan negara sedangkan pidana badan merupakan ultimum remedium atau pilihan terakhir.

Namun, jika tujuan pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) maka hukuman badan mesti dikedepankan. Walaupun, para pelaku tipikor cenderung tidak jera dengan hukuman penjara.

Begitu disampaikan calon Hakim Ad Hoc Tipikor Rodjai S. Irawan dalam fit and proper test calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di ruang rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6).


"Apabila tujuannya adalah menimbulkan efek jera maka ancaman pidana badan harus diutamakan,” kata Rodjai.

Rodjai pun mencontohkan hukuman badan untuk pelaku tipikor agar menimbulkan efek jera. Menurutnya, hukuman potong tangan dinilai bisa lebih memberikan efek jera terhadap pelaku tipikor.  

“Misalkan di sini saya sebutkan pidana potong tangan. Meskipun ini hanya sebagai contoh saja potong tangan, tapi bisa juga yang lain apabila nanti legislatif bisa menentukan jenis pidana yang lain," tuturnya.

Namun begitu, kata Rodjai, perlu kajian ulang mengenai pidana untuk para koruptor yang saat ini diberlakukan. Terutama mengenai efektivitas jenis hukuman badan tersebut. Sebab para pelaku tipikor agaknya tidak takut sama sekali dengan pidana penjara.

"Kemudian mengenai jenis pidana untuk pelaku tindak pidana korupsi perlunya dilakukan pengkajian ulang apakah masih efektif untuk mencegah atau memberantas tindak pidana korupsi karena pada kenyataannya pelaku tipikor tidak takut dengan penjara," katanya.

"Hal ini terlihat bahwa para terpidana lebih memilih menjalani pidana penjara daripada membayar uang pengganti," demikian Rodjai.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya