Berita

Ilustrasi Sipol yang dibuka aksesnya oleh KPU sejak 24 Juni 2022 lalu/Repro

Politik

Agar Tak Digugat, Perludem Dorong Sipol Dilegalkan dengan PKPU

RABU, 29 JUNI 2022 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai instrumen pendaftaran peserta pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 diharapkan tidak memunculkan gugatan.

Pasalnya, Sipol yang sudah bisa digunakan oleh Parpol calon peserta Pemilu sejak 24 Juni 2022 lalu belum memiliki dasar hukum, karena tidak diatur baik di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu maupun di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Terkait landasan hukum penggunaan Sipol ini turut disoroti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).


Peneliti Perludem Heroik M. Pratama menjelaskan, maksud penggunaan Sipol sebagai sebuah sistem atau aplikasi untuk efisiensi dan efektivitas proses pendaftaran partai politik harus dipahami bersama.

Menurutnya, Sipol dapat memberikan manfaat baik untuk KPU selaku penyelenggara pemilu maupun parpol yang akan menjadi peserta dala perhelatan Pemilu Serentak 2024.

"Bagi penyelenggara pemilu sipol akan mempermudah proses verifikasi partai politik termasuk dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu," ujar Heroik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/6).

Sementara manfaat yang bisa didapat {arpol dari Sipol, lanjut Heroik, dapat meringankan beban administrasi pendaftaran partai politik peserta Pemilu.

"Sehingga kesamaan pemahaman mengenai fungsi dan kegunaan Sipol ini akan meminamilisir adanya perbedaan presepsi apakah wajib atau tidak penggunaan Sipol," tuturnya.

Kendati begitu, Heroik menggarisbawahi soal landasan hukum penggunaan Sipol yang hingga kini belum ada.

"PKPU perlu mengatur keberadaan penggunaan Sipol sebagai legitimasi basis penggunaannya. Dalam PKPU perlu dijelaskan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik," tandas Heroik.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya