Berita

Ilustrasi Sipol yang dibuka aksesnya oleh KPU sejak 24 Juni 2022 lalu/Repro

Politik

Agar Tak Digugat, Perludem Dorong Sipol Dilegalkan dengan PKPU

RABU, 29 JUNI 2022 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai instrumen pendaftaran peserta pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 diharapkan tidak memunculkan gugatan.

Pasalnya, Sipol yang sudah bisa digunakan oleh Parpol calon peserta Pemilu sejak 24 Juni 2022 lalu belum memiliki dasar hukum, karena tidak diatur baik di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu maupun di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Terkait landasan hukum penggunaan Sipol ini turut disoroti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).


Peneliti Perludem Heroik M. Pratama menjelaskan, maksud penggunaan Sipol sebagai sebuah sistem atau aplikasi untuk efisiensi dan efektivitas proses pendaftaran partai politik harus dipahami bersama.

Menurutnya, Sipol dapat memberikan manfaat baik untuk KPU selaku penyelenggara pemilu maupun parpol yang akan menjadi peserta dala perhelatan Pemilu Serentak 2024.

"Bagi penyelenggara pemilu sipol akan mempermudah proses verifikasi partai politik termasuk dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu," ujar Heroik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/6).

Sementara manfaat yang bisa didapat {arpol dari Sipol, lanjut Heroik, dapat meringankan beban administrasi pendaftaran partai politik peserta Pemilu.

"Sehingga kesamaan pemahaman mengenai fungsi dan kegunaan Sipol ini akan meminamilisir adanya perbedaan presepsi apakah wajib atau tidak penggunaan Sipol," tuturnya.

Kendati begitu, Heroik menggarisbawahi soal landasan hukum penggunaan Sipol yang hingga kini belum ada.

"PKPU perlu mengatur keberadaan penggunaan Sipol sebagai legitimasi basis penggunaannya. Dalam PKPU perlu dijelaskan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik," tandas Heroik.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya