Berita

Ilustrasi Sipol yang dibuka aksesnya oleh KPU sejak 24 Juni 2022 lalu/Repro

Politik

Agar Tak Digugat, Perludem Dorong Sipol Dilegalkan dengan PKPU

RABU, 29 JUNI 2022 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai instrumen pendaftaran peserta pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 diharapkan tidak memunculkan gugatan.

Pasalnya, Sipol yang sudah bisa digunakan oleh Parpol calon peserta Pemilu sejak 24 Juni 2022 lalu belum memiliki dasar hukum, karena tidak diatur baik di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu maupun di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Terkait landasan hukum penggunaan Sipol ini turut disoroti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).


Peneliti Perludem Heroik M. Pratama menjelaskan, maksud penggunaan Sipol sebagai sebuah sistem atau aplikasi untuk efisiensi dan efektivitas proses pendaftaran partai politik harus dipahami bersama.

Menurutnya, Sipol dapat memberikan manfaat baik untuk KPU selaku penyelenggara pemilu maupun parpol yang akan menjadi peserta dala perhelatan Pemilu Serentak 2024.

"Bagi penyelenggara pemilu sipol akan mempermudah proses verifikasi partai politik termasuk dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu," ujar Heroik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/6).

Sementara manfaat yang bisa didapat {arpol dari Sipol, lanjut Heroik, dapat meringankan beban administrasi pendaftaran partai politik peserta Pemilu.

"Sehingga kesamaan pemahaman mengenai fungsi dan kegunaan Sipol ini akan meminamilisir adanya perbedaan presepsi apakah wajib atau tidak penggunaan Sipol," tuturnya.

Kendati begitu, Heroik menggarisbawahi soal landasan hukum penggunaan Sipol yang hingga kini belum ada.

"PKPU perlu mengatur keberadaan penggunaan Sipol sebagai legitimasi basis penggunaannya. Dalam PKPU perlu dijelaskan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik," tandas Heroik.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya