Berita

Ilustrasi Sipol yang dibuka aksesnya oleh KPU sejak 24 Juni 2022 lalu/Repro

Politik

Agar Tak Digugat, Perludem Dorong Sipol Dilegalkan dengan PKPU

RABU, 29 JUNI 2022 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai instrumen pendaftaran peserta pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 diharapkan tidak memunculkan gugatan.

Pasalnya, Sipol yang sudah bisa digunakan oleh Parpol calon peserta Pemilu sejak 24 Juni 2022 lalu belum memiliki dasar hukum, karena tidak diatur baik di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu maupun di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Terkait landasan hukum penggunaan Sipol ini turut disoroti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Peneliti Perludem Heroik M. Pratama menjelaskan, maksud penggunaan Sipol sebagai sebuah sistem atau aplikasi untuk efisiensi dan efektivitas proses pendaftaran partai politik harus dipahami bersama.

Menurutnya, Sipol dapat memberikan manfaat baik untuk KPU selaku penyelenggara pemilu maupun parpol yang akan menjadi peserta dala perhelatan Pemilu Serentak 2024.

"Bagi penyelenggara pemilu sipol akan mempermudah proses verifikasi partai politik termasuk dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu," ujar Heroik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/6).

Sementara manfaat yang bisa didapat {arpol dari Sipol, lanjut Heroik, dapat meringankan beban administrasi pendaftaran partai politik peserta Pemilu.

"Sehingga kesamaan pemahaman mengenai fungsi dan kegunaan Sipol ini akan meminamilisir adanya perbedaan presepsi apakah wajib atau tidak penggunaan Sipol," tuturnya.

Kendati begitu, Heroik menggarisbawahi soal landasan hukum penggunaan Sipol yang hingga kini belum ada.

"PKPU perlu mengatur keberadaan penggunaan Sipol sebagai legitimasi basis penggunaannya. Dalam PKPU perlu dijelaskan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik," tandas Heroik.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya