Berita

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Abdul Fickar Hadjar: RKUHP Pasal Penghinaan Presiden Aneh dan Antidemokrasi

RABU, 29 JUNI 2022 | 13:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden pada Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden Pasal 218 ayat 1 dinilai aneh.

Bagaimana tidak, Presiden dan Wakil Presiden merupakan jabatan publik yang berhak untuk mendapatkan kritik publik.

Begitu disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Kamis (29/6).

“Presiden itu jabatan publik dan merupakan institusi. Secara politik demokratik terhadap jabatan politik itulah tempatnya mengajukan usulan kritik bahkan cacian ketidakpuasan. Karena itu, menjadi lucu dan aneh ada pasal yang mempidana perbuatan kepada lembaga,” kata Fickar.

Selain itu, Fickar juga menyebut pasal penghinaan presiden karena dianggap simbol negara dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dianut Indonesia. Dalam sebuah negara demokrasi, kritik merupakan hal yang dijamin konstitusi.

Atas dasar itu, Fickar menilai, adanya pasal penghinaan presiden dalam RKUHP yang telah disahkan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna 2019 lalu yang kini tengah digodok itu ironis.

“Bertentangan dengan pilihan kita sebagai negara Demokrasi, rakyat akan banyak ditangkapi karena mengkritik dan melakukan cacian terhadap jabatan publik ini. Ini ironi demokrasi,” pungkasnya.

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

Pria Gagal Nyaleg Sampai Nekat Bunuh Diri Depan MA Brasil

Jumat, 15 November 2024 | 14:03

Ijazah Pesantren Harus Diakui Negara Tanpa Syarat

Jumat, 15 November 2024 | 13:55

Rumah Tokoh Asal Riau Dilelang Bank Gara-gara Debiturnya Ngemplang Kedit

Jumat, 15 November 2024 | 13:54

Indonesia Dorong Pengoptimalan Pemanfaatan IK-CEPA untuk Tingkatkan Kinerja Perdagangan

Jumat, 15 November 2024 | 13:45

Pemprov DKI Pastikan Program Bansos Tak Berkaitan dengan Dukungan Pilkada

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dipimpin Puan, Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK Tertutup

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan: Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya dan Inspirasi Membangun Nasionalisme

Jumat, 15 November 2024 | 13:31

Regulasi IPS Biang Kerok Kemurkaan Peternak Sapi Perah

Jumat, 15 November 2024 | 13:19

Permintaan Baterai Naik, Komatsu Jepang Tingkatkan Investasi di AS

Jumat, 15 November 2024 | 13:01

Citra Kejaksaan Bisa Terpuruk Jika Tidak Koreksi Diri

Jumat, 15 November 2024 | 12:59

Selengkapnya