Berita

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Abdul Fickar Hadjar: RKUHP Pasal Penghinaan Presiden Aneh dan Antidemokrasi

RABU, 29 JUNI 2022 | 13:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden pada Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden Pasal 218 ayat 1 dinilai aneh.

Bagaimana tidak, Presiden dan Wakil Presiden merupakan jabatan publik yang berhak untuk mendapatkan kritik publik.

Begitu disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Kamis (29/6).


“Presiden itu jabatan publik dan merupakan institusi. Secara politik demokratik terhadap jabatan politik itulah tempatnya mengajukan usulan kritik bahkan cacian ketidakpuasan. Karena itu, menjadi lucu dan aneh ada pasal yang mempidana perbuatan kepada lembaga,” kata Fickar.

Selain itu, Fickar juga menyebut pasal penghinaan presiden karena dianggap simbol negara dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dianut Indonesia. Dalam sebuah negara demokrasi, kritik merupakan hal yang dijamin konstitusi.

Atas dasar itu, Fickar menilai, adanya pasal penghinaan presiden dalam RKUHP yang telah disahkan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna 2019 lalu yang kini tengah digodok itu ironis.

“Bertentangan dengan pilihan kita sebagai negara Demokrasi, rakyat akan banyak ditangkapi karena mengkritik dan melakukan cacian terhadap jabatan publik ini. Ini ironi demokrasi,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya