Berita

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Abdul Fickar Hadjar: RKUHP Pasal Penghinaan Presiden Aneh dan Antidemokrasi

RABU, 29 JUNI 2022 | 13:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden pada Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden Pasal 218 ayat 1 dinilai aneh.

Bagaimana tidak, Presiden dan Wakil Presiden merupakan jabatan publik yang berhak untuk mendapatkan kritik publik.

Begitu disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Kamis (29/6).


“Presiden itu jabatan publik dan merupakan institusi. Secara politik demokratik terhadap jabatan politik itulah tempatnya mengajukan usulan kritik bahkan cacian ketidakpuasan. Karena itu, menjadi lucu dan aneh ada pasal yang mempidana perbuatan kepada lembaga,” kata Fickar.

Selain itu, Fickar juga menyebut pasal penghinaan presiden karena dianggap simbol negara dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dianut Indonesia. Dalam sebuah negara demokrasi, kritik merupakan hal yang dijamin konstitusi.

Atas dasar itu, Fickar menilai, adanya pasal penghinaan presiden dalam RKUHP yang telah disahkan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna 2019 lalu yang kini tengah digodok itu ironis.

“Bertentangan dengan pilihan kita sebagai negara Demokrasi, rakyat akan banyak ditangkapi karena mengkritik dan melakukan cacian terhadap jabatan publik ini. Ini ironi demokrasi,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya