Berita

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto/Net

Presisi

Cari LP Lain, Upaya Polri Tangkap Lagi Tersangka Indosurya

SELASA, 28 JUNI 2022 | 21:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan penyidik untuk mencari Laporan Polisi (LP) lain untuk menjerat kembali dua bos Indosurya yakni Henry Surya dan Jane Indria yang terpaksa dilepas demi hukum lantaran masa penahanan 120 hari habis.

“Oleh karena itu saya arahkan kepada penyidik tolong dicari lagi LP lain yang terkait dengan perbuatan yang bersangkutan. Karena selama ini kita berupaya untuk menyatukan seluruh laporan, ternyata ini tidak bisa menyelesaikan perkara itu,” kata Agus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (28/6).

Dikatakan Agus, upaya ini merupakan wujud komitmen Polri menuntaskan kasus yang merugikan hampir Rp 15 triliun uang nasabah itu. Agus memastikan, dengan menaikkan LP lain ke tahap penyidikan ini penyidik kembali bisa melakukan upaya paksa yaitu melakukan penahanan.


“Karena locus dan tempusnya berbeda, ini bukan ne bis in idem maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P-21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain, karena korbannya, investornya lebih dari 14.000. Artinya, ya biar cape jadi tahanan polisi,” demikian Agus.

Sebelumnya, Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan, Henry dan June bebas dari tahanan karena masa tahanannya selama 120 hari sudah habis.

Namun, ia memastikan, Henry dan June masih berstatus tersangka dan mereka telah dicekal agar tidak kabur ke luar negeri. Hal ini lantaran berkas perkara mereka belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan lantaran dianggap belum memenuhi unsur formil dan meteriil.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya