Berita

Penyidik Direskrimsus Polda DIY memamerkan barang bukti uang korupsi senilai Rp 470 juta/Ist

Presisi

Polda DIY Pamerkan Barang Bukti Korupsi RSUD Wonosari, Uang Rp 470 Juta

SELASA, 28 JUNI 2022 | 20:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memamerkan uang hasil kejahatan korupsi RSUD Wonosari yang merugikan negara Rp 470 juta. Kasus ini melibatkan dua tersangka yakni mantan Direktur RSUD Wonosari DRG Isti Indiyantu dan Kepala Bidang Teknis RSUD Wonosari Aris Suryanto.  
 
Uang pecahan Rp 100.00 dan Rp 50.000 itu dipamerkan saat rilis kasus di Mapolda DIY. Uang hasil korupsi itu ditempatkan di empat wadah plastik bening. Gepokan duit itu disita dari II dan satu tersangka lainnya yakni AS.

"Dari hasil penghitungan kerugian negara, uang yang berhasil diselamatkan Rp 470 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Roberto Gomgom Pasaribu, di Mapolda DIY, Selasa (28/6).
 

 
Menunut dia, berkas kasus ini telah lengkap atau P21. Sejak ditetapkan tersangka pada 27 April 2020, kata dia, berkas perkara kasus ini sudah sembilan kali bolak balik ke jaksa. Dan hari ini berkas tersangka Isti diserahkan ke jaksa karena sudah lengkap atau P21.

“Sementara berkas Aris masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa peneliti," ujarnnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto menjelaskan antara tahun 2009 sampai 2012, telah terjadi kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.

Karena salah bayar, maka pada tahun 2015, tersangka Isti, mantan pejabat di RSUD Wonosari saat itu memerintahkan untuk mengembalikan atau mengumpulkan uang salah bayar tersebut.
 
Masih di tahun 2015, kata dia, terkumpullah uang pengembalian jasa dokter lab, sebesar Rp 646 juta. Dari sejumlah uang tersebut, Rp 158 juta diantaranya telah dimasukkan kedalam Kas RSUD Wonosari. Sedangkan sisanya Rp 488 juta atas perintah Isti tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari.

"Selanjutnya uang Rp 470 juta secara berturut turut digunakan untuk kepentingan pribadi, bersama-sama tersangka Aris," tandasnya.
 
Menurut Yulianto tersangka Aris berperan membuat kwitansi yang isinya tidak benar sebagai bentuk pertanggungjawaban, seolah olah di RSUD Wonosari pada tahun 2016 ada beberapa kegiatan. Kegiatan tersebut antara rehabilitas ruang loundry RSUD Wonosari, sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari.

Kemudian rehab ruang tunggu laboratorium, gedung satpam dan bangsal dahlia, RSUD Wonosari, pengecatan gedung dan pagar RSUD Wonosari.

"Tersangka kami sangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya