Berita

Alvin Lim bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri menuntut agar kasus Indosurya dituntaskan/Ist

Hukum

Kasus Indosurya, Alvin Lim: Petunjuk Jaksa ke Penyidik Polri Tak Masuk Akal

SELASA, 28 JUNI 2022 | 18:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pendiri LQ Firm, Alvin Lim merasa ada kejanggalan terhadap penanganan perkara dugaan penipuan dana investasi nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya oleh aparat penegak hukum.

Terkait hal ini, Alvin menyoroti adanya dugaan oknum Kejaksaan yang bermain dalam kasus yang merugikan korban senilai hampir Rp 15 triliun ini.

“Kita lihat oknum ini berasal dari Kejaksaan. Kenapa, karena petunjuk jaksa itu dia memberikan sebuah kunci yang mustahil. Jadi petunjuk itu wajib dipenuhi oleh penyidik Polisi namanya P-19,” kata Alvin saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa sore (28/6).


Alvin membeberkan, petunjuk jaksa kepada penyidik Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim dianggap tidak masuk akal, yakni meminta agar semua saksi-saksi korban yang tersebar di seluruh Indonesia agar diperiksa.

Jika demikian, kata Alvin, maka dipastikan SDM Polri tidak akan mampu mengcover penanganan kasus, sebab jumlah korban sendiri mencapai ratusan ribu orang. Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan saat melakukan pemeriksaan.

“Nah ini sesuatu petunjuk yang mohon maaf, mustahil. Jadi petunjuk jaksa tidak masuk akal,”  beber Alvin.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa pihaknya tidak putus akal ketika dua tersangka Indosurya yakni Henri Surya dan Jane Indria harus dilepaskan dari tahanan demi hukum lantaran berkas perkara mentok di Kejaksaan Agung sehingga tidak bisa dinyatakan lengkap P-21.

"Saya minta untuk tolong dipecah saja LP-LP-nya, karena selama ini kita berupaya untuk menyatukan seluruh laporan yang kita terima dari seluruh Polda, Mabes Polri. Kemudian, polda-polda juga kita tarik laporannya, ternyata ini tidak bisa menyelesaikan perkara itu," kata Agus di Bareskrim Polri, Selasa siang.

Agus juga mengarahkan penyidik untuk mencari LP baru terkait dengan kedua tersangka. Agus menegaskan dalam kasus ini, tidak ada asas ne bis in idem, sebab tempat dan waktunya berbeda-beda.

Jenderal bintang tiga itu mendorong masyarakat yang menjadi korban Indosurya untuk membuat laporan. Dia mengaku akan menyelidiki secara parsial. Artinya, setiap LP akan ditangani secara terpisah.

"Kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P-21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain, karena korbannya, investornya lebih dari 14.000," ujar mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) itu.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya