Berita

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Jakarta/RMOL

Hukum

Usut Kasus Budhi Sarwono, Giliran Mantan Plh Bupati Banjarnegara Dipanggil KPK

SELASA, 28 JUNI 2022 | 16:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelaksana Harian (Plh) Bupati Banjarnegara, Syamsudin yang juga sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam p

Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan pengadaan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekas Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) terus diusut KPK.

Kali ini, lembaga antirasuah memanggil empat orang saksi untuk tersangka Budi Sarwono.


"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Jalan Reksobayan 1, Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, DIY," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Selasa siang (28/6).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Syamsudin dalam kapasitasnya sebagai Plh Bupati Banjarnegara; Irfan Puji Laksono dari PT Putra Wali Mandiri; Cahyono Tulus dari CV Srikandi; dan Asep Mochamad Ishak dari CV Solusi Raya Prima.

Pada Senin (13/6), KPK sudah mengumumkan sedang melakukan pengusutan penyidikan perkara baru yang melibatkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Praktis, Budhi Sarwono menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK. Yaitu pertama, kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan. Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan.

Selanjutnya perkara TPPU yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.

Kini, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya