Berita

Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK/Net

Politik

PKS: Tak Perlu PeduliLindungi, Pembelian Minyak Goreng Cukup Gunakan KTP

SELASA, 28 JUNI 2022 | 11:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk menjadi syarat pembelian minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter dinilai tidak perlu.

"Masyarakat kelompok sasaran,cukup menunjukkan KTP atau nomor induk kependudukan (NIK) saja," kata anggota Komisi VI DPR RI Amin AK kepada wartawan, Selasa (28/6).

Menurut Amin, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pembelian akan menyulitkan karena penerima subsidi merupakan kelompok masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro yang belum tentu memiliki aplikasi tersebut.


“Jangankan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagian dari mereka bahkan tidak memiliki smartphone,” ujarnya.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, penggunaan NIK sebagai database penerima subsidi dengan menunjukkan KTP saat pembelian, itu sudah tepat. Hal itu belajar dari penyelewengan distribusi minyak goreng bersubsidi sebelum ini.

Atas dasar itu, menurut Amin, akan lebih baik apabila distribusi dilakukan secara tertutup. Tidak langsung ke pasar tapi kepada distributor yang sudah ditunjuk dan terverifikasi, yang akan menyalurkan ke masyarakat menengah ke bawah.

"Sehingga bisa dilakukan deteksi dini jika terjadi penyelewengan distribusi ke pihak yang tidak berhak," tuturnya.

Namun demikian, Amin meminta pemerintah untuk melakukan pemutakhiran data agar databasenya akurat. Pemerintah juga diminta memberikan waktu bagi kelompok sasaran penerima subsidi yang belum terdata untuk mendaftar secara mudah.

Selain itu, Amin juga meminta pemerintah untuk memberikan kesempatan yang adil bagi kelompok pedagang tradisional, koperasi, dan asosiasi pedagang yang selama ini berkecimpung di usaha ini

"Dan tidak memunculkan monopoli distribusi maupun kolusi dan nepotisme pada rantai distribusi minyak goreng bersubsidi ini," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya