Berita

Holywings/Net

Publika

Dalam Kasus Penistaan Agama oleh Holywings, Pemilik dan Pemegang Saham Harus Bertanggung Jawab

SENIN, 27 JUNI 2022 | 17:04 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

KREATIVITAS yang berujung keresahan masyarakat telah dilakukan oleh staff salah satu restoran dan bar terbesar di Indonesia yaitu Holywings.

Sebuah langkah promosi yang menyinggung umat beragama khususnya ummat Islam telah dilakukan oleh tim kreatif Holywings melalui iklan yang beredar di media sosial yang menawarkan minuman beralkohol gratis kepada orang yang bernama Muhammad dan Maria. Tentunya hal ini menimbulkan kemarahan bagi ummat muslim dari berbagai kalangan.

Publik perlu mengapresiasi langkah GP Anshor yang terdepan memperkarakan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Holywings.


Holywings adalah perusahaan yang bergerak pada food and beverage tetapi memiliki fokus sebagai beer house dan club malam. Co-Founder Holywings adalah Ivan Tanjaya dan Eka Setia Wijaya.

Sementara itu, Hotman Paris dan Nikita Mirzani resmi menjadi pemegang saham Holywings pada bulan Mei 2021. Meski Holywings menjual bajigur dan wedang jahe, namun bagi para pengunjung tak pernah terlintas untuk datang selain untuk minuman berakohol.

6 Karyawan Holywings Telah Ditahan

Holywings menjelaskan bahwa saat ini 6 oknum yang bertanggung jawab terkait 'promosi' telah ditahan, menjalani proses hukum dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib, Holywings pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas dan tidak akan pernah lepas tangan.

Holywings terkesan lepas tangan dan memberikan beban hukuman hanya kepada 6 karyawan tersebut padahal sebagai entitas bisnis untuk urusan promosi adalah urusan strategis dan bukan urusan karyawan. Urusan promosi adalah urusannya manajemen yang didukung penuh oleh pemegang saham.

Upaya Hotman Paris sebagai salah satu pemilik saham di Holywings telah menemui Ketua MUI Chalil Nafis dan meminta maaf kepada ummat islam adalah langkah yang tepat. Sudah barang tentu ummat Islam adalah ummat yang pemaaf tentunya akan memaafkan hal tersebut.
Tapi tentunya langkah hukum harus terus berlanjut.

Oleh karena itu, Polisi perlu memanggil pemilik dan pemegang saham lainnya. Urusan penistaan agama tidak boleh dianggap main-main. Sebelum muncul reaksi yang lebih tidak terkendali, maka kasus ini harus segera bisa dituntaskan.

Penulis adalah pakar kebijakan publik Narasi Institute


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya