Berita

Holywings/Net

Publika

Dalam Kasus Penistaan Agama oleh Holywings, Pemilik dan Pemegang Saham Harus Bertanggung Jawab

SENIN, 27 JUNI 2022 | 17:04 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

KREATIVITAS yang berujung keresahan masyarakat telah dilakukan oleh staff salah satu restoran dan bar terbesar di Indonesia yaitu Holywings.

Sebuah langkah promosi yang menyinggung umat beragama khususnya ummat Islam telah dilakukan oleh tim kreatif Holywings melalui iklan yang beredar di media sosial yang menawarkan minuman beralkohol gratis kepada orang yang bernama Muhammad dan Maria. Tentunya hal ini menimbulkan kemarahan bagi ummat muslim dari berbagai kalangan.

Publik perlu mengapresiasi langkah GP Anshor yang terdepan memperkarakan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Holywings.


Holywings adalah perusahaan yang bergerak pada food and beverage tetapi memiliki fokus sebagai beer house dan club malam. Co-Founder Holywings adalah Ivan Tanjaya dan Eka Setia Wijaya.

Sementara itu, Hotman Paris dan Nikita Mirzani resmi menjadi pemegang saham Holywings pada bulan Mei 2021. Meski Holywings menjual bajigur dan wedang jahe, namun bagi para pengunjung tak pernah terlintas untuk datang selain untuk minuman berakohol.

6 Karyawan Holywings Telah Ditahan

Holywings menjelaskan bahwa saat ini 6 oknum yang bertanggung jawab terkait 'promosi' telah ditahan, menjalani proses hukum dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib, Holywings pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas dan tidak akan pernah lepas tangan.

Holywings terkesan lepas tangan dan memberikan beban hukuman hanya kepada 6 karyawan tersebut padahal sebagai entitas bisnis untuk urusan promosi adalah urusan strategis dan bukan urusan karyawan. Urusan promosi adalah urusannya manajemen yang didukung penuh oleh pemegang saham.

Upaya Hotman Paris sebagai salah satu pemilik saham di Holywings telah menemui Ketua MUI Chalil Nafis dan meminta maaf kepada ummat islam adalah langkah yang tepat. Sudah barang tentu ummat Islam adalah ummat yang pemaaf tentunya akan memaafkan hal tersebut.
Tapi tentunya langkah hukum harus terus berlanjut.

Oleh karena itu, Polisi perlu memanggil pemilik dan pemegang saham lainnya. Urusan penistaan agama tidak boleh dianggap main-main. Sebelum muncul reaksi yang lebih tidak terkendali, maka kasus ini harus segera bisa dituntaskan.

Penulis adalah pakar kebijakan publik Narasi Institute


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya