Berita

Holywings/Net

Publika

Dalam Kasus Penistaan Agama oleh Holywings, Pemilik dan Pemegang Saham Harus Bertanggung Jawab

SENIN, 27 JUNI 2022 | 17:04 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

KREATIVITAS yang berujung keresahan masyarakat telah dilakukan oleh staff salah satu restoran dan bar terbesar di Indonesia yaitu Holywings.

Sebuah langkah promosi yang menyinggung umat beragama khususnya ummat Islam telah dilakukan oleh tim kreatif Holywings melalui iklan yang beredar di media sosial yang menawarkan minuman beralkohol gratis kepada orang yang bernama Muhammad dan Maria. Tentunya hal ini menimbulkan kemarahan bagi ummat muslim dari berbagai kalangan.

Publik perlu mengapresiasi langkah GP Anshor yang terdepan memperkarakan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Holywings.


Holywings adalah perusahaan yang bergerak pada food and beverage tetapi memiliki fokus sebagai beer house dan club malam. Co-Founder Holywings adalah Ivan Tanjaya dan Eka Setia Wijaya.

Sementara itu, Hotman Paris dan Nikita Mirzani resmi menjadi pemegang saham Holywings pada bulan Mei 2021. Meski Holywings menjual bajigur dan wedang jahe, namun bagi para pengunjung tak pernah terlintas untuk datang selain untuk minuman berakohol.

6 Karyawan Holywings Telah Ditahan

Holywings menjelaskan bahwa saat ini 6 oknum yang bertanggung jawab terkait 'promosi' telah ditahan, menjalani proses hukum dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib, Holywings pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas dan tidak akan pernah lepas tangan.

Holywings terkesan lepas tangan dan memberikan beban hukuman hanya kepada 6 karyawan tersebut padahal sebagai entitas bisnis untuk urusan promosi adalah urusan strategis dan bukan urusan karyawan. Urusan promosi adalah urusannya manajemen yang didukung penuh oleh pemegang saham.

Upaya Hotman Paris sebagai salah satu pemilik saham di Holywings telah menemui Ketua MUI Chalil Nafis dan meminta maaf kepada ummat islam adalah langkah yang tepat. Sudah barang tentu ummat Islam adalah ummat yang pemaaf tentunya akan memaafkan hal tersebut.
Tapi tentunya langkah hukum harus terus berlanjut.

Oleh karena itu, Polisi perlu memanggil pemilik dan pemegang saham lainnya. Urusan penistaan agama tidak boleh dianggap main-main. Sebelum muncul reaksi yang lebih tidak terkendali, maka kasus ini harus segera bisa dituntaskan.

Penulis adalah pakar kebijakan publik Narasi Institute


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya