Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Ist

Hukum

Roy Suryo Ikut Unggah Meme Editan Stupa Borobudur, Azmi Syahputra: Kesengajaan Dapat Dihukum

SENIN, 27 JUNI 2022 | 02:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Meski bukan menjadi pengunggah pertama, Roy Suryo tak lantas terlepas dari jeratan hukum, terkait meme stupa Candi Borobudur yang sudah diedit dan sempat viral di media sosial. Karena setidaknya ada unsur kesengajaan dalam unggahan tersebut.

Dan menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, sebuah kesengajaan dapat dihukum. Karena itu, agar adanya persamaan hukum, Polisi harus bergerak untuk memeriksa kasus yang melibatkan Roy Suryo (RS).

Roy Suryo telah dilaporkan pada 20 Juni lalu atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP.


Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dilaporkan terkait dugaan penistaan agama Buddha. Meskipun ada pernyataan bahwa sebelum ia mentransmisikan meme stupa Candi Borobudur yang muatannya  sensitif tersebut, ada tiga akun media sosial  yang lebih dulu mentransmisikan.

Tiga akun tersebut juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Tiga akun ini diduga merupakan pengunggah pertama kali gambar dimaksud.

"Meskipun demikian agar ada kepastian kepada masyarakat serta tidak menjadi kesimpangsiuran atas kasus ini, pihak Kepolisian segera bergerak cepat  menindaklanjuti mendalami laporan tersebut, mencari keterangan dan alat bukti serta memanggil dan mengusut semua pihak yang terlibat. Untuk selanjutnya diproses hukum siapakah yang harus mempertanggungjawabkan," papar Azmi, Minggu malam (26/6).

Terlepas nantinya ditemukan penyebab atau adanya pelaku lain, lanjut Azmi, namun bukti yang sudah nyata atau apa yang ditransmisikan oleh Roy Suryo via akun Twitternya, kalau dikaitkan dengan hubungan sebab akibatnya antara tindakan dan hasilnya, dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum.

"Karena perbuatan yang dilakukan oleh RS telah dengan sengaja menyebarluaskan melalui sistem elektronik kepada banyak orang, setidaknya dapat diaksesnya dokumen elektronik atau turut mendistribusikan gambar atau foto yang bermuatan rasa kebencian atau penistaan keagamaan sehingga dapat dilihat orang banyak," paparnya.

"Hal ini terbukti dengan adanya laporan polisi termasuk keberatan dari dialektika komentar warga di media sosial yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," imbuh Azmi.

Lebih lanjut, pendistribusian foto tersebut oleh RS melalui akunnya dapat diartikan bahwa ia punya pengetahuan dan menghendaki untuk mentransmisikan dan tahu akibatnya, karena motivasinya sangat mempengaruhi perbuatannya, papar Azmi

"Karena hal ini adalah menjadi syarat mutlak untuk mengukur kesengajaan dalam hukum pidana. Di mana kesengajaan dapat dihukum walaupun kehendak atau tujuan pelaku tidak tercapai," demikian Azmi Syahputra.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya