Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Ist

Hukum

Roy Suryo Ikut Unggah Meme Editan Stupa Borobudur, Azmi Syahputra: Kesengajaan Dapat Dihukum

SENIN, 27 JUNI 2022 | 02:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Meski bukan menjadi pengunggah pertama, Roy Suryo tak lantas terlepas dari jeratan hukum, terkait meme stupa Candi Borobudur yang sudah diedit dan sempat viral di media sosial. Karena setidaknya ada unsur kesengajaan dalam unggahan tersebut.

Dan menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, sebuah kesengajaan dapat dihukum. Karena itu, agar adanya persamaan hukum, Polisi harus bergerak untuk memeriksa kasus yang melibatkan Roy Suryo (RS).

Roy Suryo telah dilaporkan pada 20 Juni lalu atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP.


Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dilaporkan terkait dugaan penistaan agama Buddha. Meskipun ada pernyataan bahwa sebelum ia mentransmisikan meme stupa Candi Borobudur yang muatannya  sensitif tersebut, ada tiga akun media sosial  yang lebih dulu mentransmisikan.

Tiga akun tersebut juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Tiga akun ini diduga merupakan pengunggah pertama kali gambar dimaksud.

"Meskipun demikian agar ada kepastian kepada masyarakat serta tidak menjadi kesimpangsiuran atas kasus ini, pihak Kepolisian segera bergerak cepat  menindaklanjuti mendalami laporan tersebut, mencari keterangan dan alat bukti serta memanggil dan mengusut semua pihak yang terlibat. Untuk selanjutnya diproses hukum siapakah yang harus mempertanggungjawabkan," papar Azmi, Minggu malam (26/6).

Terlepas nantinya ditemukan penyebab atau adanya pelaku lain, lanjut Azmi, namun bukti yang sudah nyata atau apa yang ditransmisikan oleh Roy Suryo via akun Twitternya, kalau dikaitkan dengan hubungan sebab akibatnya antara tindakan dan hasilnya, dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum.

"Karena perbuatan yang dilakukan oleh RS telah dengan sengaja menyebarluaskan melalui sistem elektronik kepada banyak orang, setidaknya dapat diaksesnya dokumen elektronik atau turut mendistribusikan gambar atau foto yang bermuatan rasa kebencian atau penistaan keagamaan sehingga dapat dilihat orang banyak," paparnya.

"Hal ini terbukti dengan adanya laporan polisi termasuk keberatan dari dialektika komentar warga di media sosial yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," imbuh Azmi.

Lebih lanjut, pendistribusian foto tersebut oleh RS melalui akunnya dapat diartikan bahwa ia punya pengetahuan dan menghendaki untuk mentransmisikan dan tahu akibatnya, karena motivasinya sangat mempengaruhi perbuatannya, papar Azmi

"Karena hal ini adalah menjadi syarat mutlak untuk mengukur kesengajaan dalam hukum pidana. Di mana kesengajaan dapat dihukum walaupun kehendak atau tujuan pelaku tidak tercapai," demikian Azmi Syahputra.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya