Berita

Diskusi publik yang diselenggarakan oleh Komite Peduli Indonesia (KPI) dan DPD RI berjudul "Koalisi Rakyat untuk Poros Perubahan di Bandung, Jabar, Minggu (26/6)/Repro

Politik

Hanya Kepentingan Oligarki, Rizal Fadillah Serukan Hentikan Kejahatan Politik PT 20 Persen

MINGGU, 26 JUNI 2022 | 20:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rakyat Indonesia diminta untuk terus berusaha untuk menghentikan kejahatan politik yang diakibatkan oleh Presidential Threshold (PT) 20 persen yang merupakan hanya untuk kepentingan oligarki.

Seruan itu disampaikan oleh Pemerhati Kebangsaan, Muhammad Rizal Fadillah di acara diskusi publik yang diselenggarakan oleh Komite Peduli Indonesia (KPI) dan DPD RI berjudul "Koalisi Rakyat untuk Poros Perubahan" di Ballroom Masjid Agung Trans Studio, Bandung, Jawa Barat maupun melalui virtual, Minggu siang (26/6).

Rizal mengatakan, sumber penyakit atas kondisi bangsa yang ada saat ini adalah "raja" yang bermasalah


"Saya kira itu adalah solusi kita, bahwa enough Pak Jokowi, enough. Cukup Pak Jokowi, cukup. Jadi, rakyat atau masyarakat harus menghentikan secepatnya, tidak bertele-tele," ujar Rizal seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (26/6).

Menurut Rizal, hal itu merupakan tindakan konstitusional yang termaktub dalam Pasal 7 A dan Pasal 7 B UUD 1945 yang membuka kesempatan kepada rakyat bahwa menghentikan presiden dari jabatannya sebelum selesai masa jabatannya adalah dilindungi oleh konstitusi.

"Jadi, upaya ini upaya yang legal. Rakyat harus menghentikan. Karena sudah parah sekali kerusakan yang diakibatkannya," kata Rizal.

Selanjutnya kata Rizal, ketika akan menggantikan dengan presiden berikutnya, tidak boleh lagi ada angka 20 persen, atau PT 20 persen. Bahkan, PT 20 persen menurut Rizal, merupakan kepentingan oligarki, tidak demokratis, dan kejahatan politik melalui hukum.

"Dan kita harus hentikan kejahatan politik ini. Maka upaya-upaya yang ada sekarang itu harus kita support. Upaya untuk menghapuskan presidential Threshold 20 persen, karena itu kejahatan politik," jelas Rizal.

Rizal pun menyoroti banyaknya gugatan yang dilakukan berbagai kalangan atas PT 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya kata Rizal, Hakim berpedoman kepada UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Hakim itu tidak boleh menjadi terompet UU. Hakim itu harus menggali nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat. Pasal 5 Ayat 1 UU itu menyebut, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tapi ternyata Hakim konstitusi kita ini, terompet UU. Bukan menggali nilai-nilai keadilan," terangnya.

Oleh karena itu, Rizal setuju bahwa perubahan bisa dilakukan dengan menunjukkan tekanan publik, baik dengan poros perubahan ataupun koalisi rakyat.
Menurut Rizal, tanpa adanya tekanan masyarakat, para elite itu akan bermain demi kepentingannya sendiri. Dan hal itu, dikendalikan oleh kepentingan oligarki.

"Hapuskan 20 persen, itu adalah satu keniscayaan mutlak, sebab buat apa kita nanti mengubah, memberhentikan presiden, tanpa bisa mendorong presiden yang aspirasinya, aspirasi rakyat, bukan aspirasi oligarki lagi," pungkas Rizal.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya