Berita

Gurubesar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Achmad/Net

Hukum

Pakar: Asas Legalitas Hukum Pidana Tidak Terpenuhi, Maka RKUHP Dipermasalahkan

SABTU, 25 JUNI 2022 | 18:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Materiil Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dipersoalkan kelompok masyarakat sipil dikarenakan pembentuk undang-undang belum memenuhi asas legalitas hukum pidana.

Begitu disampaikan gurubesar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Achmad dalam diskusi Polemik bertajuk "Quo Vadis RKUHP" yang digelar virtual, Sabtu (25/6).

"Pada aspek materiil ini muncul masalah karena persoalan berkaitan dengan keterpenuhan asas dari sebuah undang-undang, termasuk KUHP," ujar Suparji.

Dia menjelaskan, asas legalitas hukum pidana yang harus dipenuhi DPR RI dan pemerintah yakni tercermin dari adanya asas lex scripta, lex certa, lex stricta, dan lex praevia, ungkapnya.

Pemenuhan 4 asas legalitas dalam hukum pidana itu, lanjut Suparji, akan berdampak pada undang-undang yang terbentuk nantinya.

"Sehingga pemenuhan atas asas-asas tadi itu sebuah norma dalam KUHP, dalam suatu huku pidana tidak multitafsir, tidak abu-abu, dan tidak kemudian menimbulkan ketentuan-etentuan yang bisa ditafsirkan secara sepihak," katanya.

"Sehingga pada aspek substansi pemenuhan asas itu ada pandangan belum terpenuhi," demikian Suparji.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya