Berita

Juru Bicara Nasional Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo Tama S Langkun, dalam diskusi Polemik bertajuk "Quo Vadis RKUHP" yang digelar virtual, Sabtu (25/6)/Repro

Politik

Perindo Minta Draf RKUHP Dibuka Kemenkumham ke Publik

SABTU, 25 JUNI 2022 | 17:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) diharapkan bisa dibuka kepada publik, untuk membuka akses keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasannya di parlemen.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Nasional Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo Tama S Langkun, dalam diskusi Polemik bertajuk "Quo Vadis RKUHP" yang digelar virtual, Sabtu (25/6).

"Sudah dijelaskaan di Permenkumham 11/2001 di Pasal 19 sudah jelas, ada kewajiban bagi Kemenkumham untuk mengunggah informasi hasil pembahasan dengan DPR agar kemudian bisa diakses masyarakat," ujar Tama.


Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyatakan, polemik yang terjadi pada pembahasan RKUHP di parlemen adalah karena publik tidak mengetahui norma-norma yang dirancang di dalamnya.

"Kita hanya mendapat 14 informasi tentang isu krusial dari Kemenkumham. Misalnya soal pidana mati, hukum yang hidup dalam masyarakat atau leading law, penyerangan harkat dan martabat (presiden dan wakil presiden), dan lain sebagainya," tuturnya.

Maka dari itu, Peirndo meminta pemerintah dalam hal ini Kemenkumham untuk menyelenggarakan sistem keterbukaan informasi dalam proses legislasi RKUHP.

"Karena permasalahan utama adalah bagaimana akses publik tehadap draf yang akan dibahas, dan apa masukan (masyarakat) agar kontekstual dan tidak ketinggalan," demikian Tama.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya