Berita

Juru Bicara Nasional Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo Tama S Langkun, dalam diskusi Polemik bertajuk "Quo Vadis RKUHP" yang digelar virtual, Sabtu (25/6)/Repro

Politik

Perindo Minta Draf RKUHP Dibuka Kemenkumham ke Publik

SABTU, 25 JUNI 2022 | 17:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) diharapkan bisa dibuka kepada publik, untuk membuka akses keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasannya di parlemen.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Nasional Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo Tama S Langkun, dalam diskusi Polemik bertajuk "Quo Vadis RKUHP" yang digelar virtual, Sabtu (25/6).

"Sudah dijelaskaan di Permenkumham 11/2001 di Pasal 19 sudah jelas, ada kewajiban bagi Kemenkumham untuk mengunggah informasi hasil pembahasan dengan DPR agar kemudian bisa diakses masyarakat," ujar Tama.


Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyatakan, polemik yang terjadi pada pembahasan RKUHP di parlemen adalah karena publik tidak mengetahui norma-norma yang dirancang di dalamnya.

"Kita hanya mendapat 14 informasi tentang isu krusial dari Kemenkumham. Misalnya soal pidana mati, hukum yang hidup dalam masyarakat atau leading law, penyerangan harkat dan martabat (presiden dan wakil presiden), dan lain sebagainya," tuturnya.

Maka dari itu, Peirndo meminta pemerintah dalam hal ini Kemenkumham untuk menyelenggarakan sistem keterbukaan informasi dalam proses legislasi RKUHP.

"Karena permasalahan utama adalah bagaimana akses publik tehadap draf yang akan dibahas, dan apa masukan (masyarakat) agar kontekstual dan tidak ketinggalan," demikian Tama.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya