Berita

Wale Paliusan usai dirusak sekelompok orang/Net

Politik

SETARA Institute: Pengerusakan Wale Paliusan Tidak Dapat Dibenarkan Atas Alasan Apapun

JUMAT, 24 JUNI 2022 | 20:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengerusakkan Wale Paliusan, yang merupakan rumah tinggal dan tempat berkumpul penghayat kepercayaan Lalang Rondor Malesung (Laroma) di desa Tondei Dua Jaga II Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, berbuah kecaman.

Kecaman itu, salah satunya disuarakan SETARA Institute. Syera Anggreini Buntara, peneliti kebebasan beragama/berkeyakinan SETARA Institute mengatakan, tindakan pengurakan itu tidak dapat dibenarkan atas dasar alasan apapun.

"SETARA Institute mengecam perusakan Wale Paliusan. Perusakan Wale Paliusan tidak dapat dibenarkan atas alasan apapun," ujar Syera Buntara dalam keterangannya, Jumat (24/6).


Dikatakan Syera, perusakan ini nyata-nyata melanggar kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Apalagi, kata dia, Wale Paliusan digunakan satu kali dalam sebulan untuk menjalankan ritus/upacara sesuai kepercayaan Laroma.

"Maka, perusakan ini juga melanggar Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang dengan jelas menjamin kebebasan beribadah sesuai kepercayaan masing-masing," terangnya.

Sebagai catatan, lanjutnya, penghayat Laroma resmi tercatat dalam Tanda Inventarisasi Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Nomor 1145/F2/KB.02.03/2021, serta resmi diakui keberadaanya oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Surat Keterangan Nomor 009/27/Kesbangpolda/XII/2021.

"Adapun selama melaksanakan ritus/upacara, penghayat Laroma tidak pernah menimbulkan kebisingan dan tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban umum," jelasnya.

"Oleh karena itu, sambungnya, hak penghayat Laroma untuk berkumpul dan beribadah harus dijamin oleh negara," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya