Berita

Wale Paliusan usai dirusak sekelompok orang/Net

Politik

SETARA Institute: Pengerusakan Wale Paliusan Tidak Dapat Dibenarkan Atas Alasan Apapun

JUMAT, 24 JUNI 2022 | 20:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengerusakkan Wale Paliusan, yang merupakan rumah tinggal dan tempat berkumpul penghayat kepercayaan Lalang Rondor Malesung (Laroma) di desa Tondei Dua Jaga II Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, berbuah kecaman.

Kecaman itu, salah satunya disuarakan SETARA Institute. Syera Anggreini Buntara, peneliti kebebasan beragama/berkeyakinan SETARA Institute mengatakan, tindakan pengurakan itu tidak dapat dibenarkan atas dasar alasan apapun.

"SETARA Institute mengecam perusakan Wale Paliusan. Perusakan Wale Paliusan tidak dapat dibenarkan atas alasan apapun," ujar Syera Buntara dalam keterangannya, Jumat (24/6).


Dikatakan Syera, perusakan ini nyata-nyata melanggar kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Apalagi, kata dia, Wale Paliusan digunakan satu kali dalam sebulan untuk menjalankan ritus/upacara sesuai kepercayaan Laroma.

"Maka, perusakan ini juga melanggar Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang dengan jelas menjamin kebebasan beribadah sesuai kepercayaan masing-masing," terangnya.

Sebagai catatan, lanjutnya, penghayat Laroma resmi tercatat dalam Tanda Inventarisasi Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Nomor 1145/F2/KB.02.03/2021, serta resmi diakui keberadaanya oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Surat Keterangan Nomor 009/27/Kesbangpolda/XII/2021.

"Adapun selama melaksanakan ritus/upacara, penghayat Laroma tidak pernah menimbulkan kebisingan dan tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban umum," jelasnya.

"Oleh karena itu, sambungnya, hak penghayat Laroma untuk berkumpul dan beribadah harus dijamin oleh negara," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya