Berita

Mahfud MD dalam acara Sekolah Demokrasi LP3ES, bertajuk Tantangan Politik Hukum dan Keamanan Menuju Pemilu 2024 secara virtual, Jumat (24/6)/Repro

Politik

Mahfud MD: Saya Pernah Usulkan Ambang Batas Pencalonan Presiden Paling Rasional 4 Persen

JUMAT, 24 JUNI 2022 | 20:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menuturkan bahwa pihaknya pernah mengusulkan agar ambang batas untuk mengajukan menjadi calon presiden hanya 4 persen.

Penjelasan Mahfud MD, angka 4 persen dianggap paling rasional lantaran semua partai politik di parlemen bisa mengajukan calon yang akan diusung. Kata Mahfud, dengan angka 4 persen setiap parpol yang sudah memiliki kursi di DPR itu boleh mengajukan.

"Karena dia punya tiket minimal sebagai lembaga yang diakui oleh rakyat punya wakil di DPR tapi di DPR tidak harus gabungan 20 persen ya sudah,” ucap Mahfud MD  dalam acara Sekolah Demokrasi LP3ES, bertajuk Tantangan Politik Hukum dan Keamanan Menuju Pemilu 2024 secara virtual, Jumat (24/6).


Mahfud menceritakan, sejak pertama kali didapuk menjadi ketua MK di tahun 2009 dengan memutus adanya ambang batas presiden, orang yang pertama menggugat PT adalah Sabilul Rahman.

Sabilul mengusulkan ke MK agar dalam Perpres ada calon independen yang artinya tidak perlu ada threshold di parlemen.

Dalam undang undang, kata Mahfud, menyatakan syarat untuk menjadi calon presiden diatur dalam undang undang, calon presiden bisa diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

“Saya katakan MK tidak boleh membatalkan, apakah itu baik threshold 20 persen? Baik tapi jangan MK yang melarang kalau MK yang melarang itu berarti MK mengatur, “ katanya.

“Padahal MK itu mengadili bukan mengatur,” imbuhnya.

Semenjak dari sana, kata Mahfud, PT  terus diuji ke MK, namun pihaknya tidak tahu kondisi MK sekarang apakah bisa mengubah atau mengatur undang undang PT atau tidak.

"Apakah sudah keluar dari dalil itu ? apakah bawa MK boleh merampas apa yang menjadi wewenang DPR untuk menentukan syarat-syarat itu? atau tidak ?karena kalau MK mengatakan bersalah, terus MK kan tidak boleh menentukan persentasinya. Lalu yang kita batalkan Siapa? yang menentukan presentasi ambang batasnya itukan urusannya DPR. itu yang dulu saya Kemukakan kepada mereka semua,” tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya