Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Politik

KPK Telusuri Pembahasan Internal PT Summarecon Agung dalam Pengajuan Permohonan IMB di Pemkot Yogyakarta

JUMAT, 24 JUNI 2022 | 13:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami terkait pembahasan internal di PT Summarecon Agung (SA) dalam pengajuan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yang diduga adanya uang yang digunakan untuk memberikan suap kepada Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa beberapa petinggi di PT Summarecon Agung di Gedung Merah Putih KPK.

"Kamis (23/6), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (24/6).

Saksi-saksi dari petinggi di PT Summarecon Agung yang diperiksa, yaitu Bryan Tony selaku General Manager (GM) Perencanaan PT Summarecon; Raditya Satya Putra selaku Perencana PT Summarecon; dan Anton Triatmojo selaku Perencana PT Summarecon.

"Ketiga saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi soal pembahasan internal di PT SA untuk pengajuan permohonan IMB ke Pemkot Yogyakarta," jelasnya.

Sementara itu, seorang petinggi Summarecon Agung lainnya mangkir dari panggilan tim penyidik KPK. Dia adalah, Dwi Putranto Wahyuning selaku Manager Perizinan PT Summarecon.

"Tidak hadir dan tim penyidik melakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

Selain itu kata Ali, tim penyidik juga telah memeriksa dua pejabat di Pemkot Yogyakarta, yaitu Danang Yulisaksono selaku Kepala Bidang Tata Ruang Pemkot Yogyakarta; dan Aris Eko Nugroho selaku Kepala Paniradya Kaistimewan Pemkot Yogyakarta.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka HS untuk menerbitkan dokumen pendukung sehingga permohonan IMB apartemen yang diajukan PT SA dapat disetujui," pungkas Ali.

Dalam kasus dugaan suap terkait perizinan di Pemkot Yogyakarta, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA).

Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung, yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha PT Summarecon Agung Tbk, PT Java Orient Property (JOP).

Oon pun juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan.

KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya