Berita

Indra Kenz/Net

Hukum

Berkas Lengkap, Indra Kenz Segera Diseret ke Meja Hijau

JUMAT, 24 JUNI 2022 | 02:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Berkas perkara kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz telah dinyatakan lengkap alias P-21. Dengan begitu, pemilik nama asli Indra Kesuma ini bakal segera diseret ke meja hijau alias diadili di pengadilan.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim segera melimpahkan Indra Kenz berikut dengan barang bukti yang disita.

"Meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," ujar Ketut.


Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya