Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad/Net

Politik

Minta Malaysia Klaim Kepulauan Riau, Garuda: Sangat Disayangkan, Mahathir jadi Pemimpin Tersesat

KAMIS, 23 JUNI 2022 | 20:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pernyataan mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad agat Negeri Jiran mengklaim Kepulauan Riau sebagai wilayah mereka, bisa berakibat buruk jika tidak segera diluruskan.

"Walaupun yang bicara warga sipil, bukan Pemerintah Malaysia, tetapi Mahathir adalah tokoh di Malaysia, sehingga pernyataan Mahathir bisa menimbulkan efek yang tidak baik," ujar Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangannya, Kamis (23/6).

Terpenting, kata Teddy, Pemerintah Malaysia harus mengambil sikap terhadap pernyataan Mahathir. Karena bagaimanapun, hubungan Indonesia dan Malaysia tidak boleh terganggu dengan pernyataan sesat satu orang.


"Pemerintah Indonesia sebaiknya segera meminta pemerintah Malaysia membuat pernyataan dan mengurus warganya yang sedang tersesat dengan pernyataan sesatnya itu," terangnya.

"Karena bisa membuat gejolak yang akhirnya merusak hubungan baik Indonesia Malaysia," imbuhnya menekankan.

Teddy meyakini, Malaysia sebagai negara berdaulat tidak akan pernah memberikan pernyataan kontroversial. Bagi dia, pernyataan agar Malaysia mengklai kepulauan Riau hanya pernyataan seorang yang mungkin terkena post power syndrom.

"Sangat disayangkan, seorang Mahathir yang dulu seorang pemimpin, kini menjadi seorang pemimpi yang tersesat," pungkasnya.

Dilansir dari Strait Times, Mahathir mengatakan bahwa Malaysia menganggap kemenangan mereka atas sengketa pulau Sipadan dan Ligitan di lepas Kalimantan melawan Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ) adalah sesuatu yang berharga.

Namun, ia menilai Malaysia juga harus menuntut agar Singapura dan Kepualan Riau masuk ke wilayah Malaysia karena merupakan bagian dari Tanah Melayu.

“Seharusnya kita tidak hanya menuntut agar Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh dikembalikan kepada kita. Kita juga harus menuntut Singapura dan Kepulauan Riau, karena mereka adalah Tanah Melayu," kata Mahathir.

Mahathir mengatakan bahwa apa yang dikenal sebagai Tanah Melayu dulu sangat luas, membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand selatan sampai ke Kepulauan Riau, dan Singapura, tetapi sekarang terbatas di Semenanjung Malaya.

"Saya bertanya-tanya apakah Semenanjung Malaya akan menjadi milik orang lain di masa depan," katanya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya