Berita

Diskusi Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Modus Pembobolan Bank BUMN"/RMOL

Politik

Arief Poyuono Bakal Laporkan Hakim Praperadilan yang Menangkan PT Titan ke Komisi Yudisial

KAMIS, 23 JUNI 2022 | 20:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN) Bersatu Arief Poyuono bakal melaporkan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan PT Titan Infra Energy kepada Bareskrim Polri.

“Alasan hakim memenangkan PT Titan perlu dipertanyakan,” kata Arief dalam diskusi Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Modus Pembobolan Bank BUMN" yang diselenggarakan oleh Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (23/6).

Arief mengulas, alasan hakim praperadilan PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan PT Titan kepada Bareskrim Polri ini dianggap tidak cermat.


Sebab kata Arief, saat Bareskrim Polri mengeluarkan SP3, pelapor saat itu bukanlah pihak Bank Mandiri sebagai pihak terkait. Barulah ketika Bank Mandiri melapor, Bareskrim kemudian melakukan pemblokiran rekening milik PT Titan karena adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dua hal yang berbeda antara laporan Bank Mandiri dan pihak lain. Mungkin saat itu dilaporkan Bank Mandiri belum merasa rugi, dan Mandiri pada saat itu masih berupaya menempuh jalur non hukum yakni melakukan penagihan hingga akhirnya mensomasi Titan,” terangnya.

Di sisi lain, Arief meragukan kesaksian saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan PT Titan kepada Bareskrim.

Menurutnya, saksi tidak memahami secara utuh kronologi kasus yang tengah disidik oleh Bareskrim tersebut. Dimana argumen hukumnya sebatas kasus yang telah di SP3 tidak bisa dibuka lagi.

“Padahal ada lanjutannya, kasus yang di SP3 tidak bisa dibuka lagi kecuali ada novum (bukti baru). Ya bukti barunya itu, Bank Mandiri menemukan adanya indikasi penggelapan dan TPPU, makanya Bareskrim lanjutkan penyidikan yang kemudian diikuti rekomendasi pemblokiran rekening,” beber Arief.

Oleh karena itu, tegas Arief, FSP BUMN Bersatu bakal melakukan gugatan atas hasil keputusan majelis hakim praperadilan yang mengabulkan gugatan PT Titan ke Bareskrim Polri ini.

“Putusan hakim itu akan kita gugat, dan kita akan melaporkan hakim praperadilan kepada Komisi Yudisial (KY) terkait dengan keputusannya itu,” pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya