Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis/Net

Politik

Margarito Kamis: Dari Mana Ilmunya Ketua MK Tak Ada Konflik Kepentingan Nikahi Adik Presiden?

RABU, 22 JUNI 2022 | 18:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kewajiban bagi hakim untuk mundur dari persidangan apabila memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, menjadi dalil hukum yang seharusnya ditaati Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Begitu ditegaskan pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, terkait bunyi aturan Pasal 17 ayat (3) dan (4) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, untuk mengingatkan Anwar Usman agar tidak hanya mundur dari jabatan Ketua MK, tapi juga sebagai Hakim Konsitusi.

"Nah, itu seharusnya dia mengerti itu. Dia harus mundur dari Hakim Konstitusi, tidak hanya dari jabatan ketua (MK)," ujar Margarito saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/6).


Margarito menjelaskan, Anwar Usman kini patut dipertanyakan independensinya karena telah memiliki pertalian semenda dengan Presiden Joko Widodo setelah mempersunting Idayati yang merupakan adik dari kepala pemerintahan yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.

"Dia jelas conflict of interest kok, kan dia setiap hari mengadili undang-undang yang itu adalah kerjanya presiden," jelas Margarito.

Oleh karena itu, jika Anwar Usman benar-benar menaati konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada, sudah seharusnya tidak hanya menindaklanjuti putusan MK yang menyatakan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tentang MK inkonstitusional, di mana imbasnya mengharuskan dia mundur dari jabatan Ketua MK.

"Jadi kalau dia klaim atau bilang tidak ada (conflict of interest) mau pakai nalar apa coba? Sementara tiap hari di adili undang-undang. Coba dilihat itu Pasal 17 ayat 2, 3, dan 4 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ada conflict of interest atau tidak itu?" ucap Margarito.

"Jadi jangan ada alasan seperti apapun bahwa ini tidak ada conflict of interest, karena itu akan diketawai orang, tidak waras, tidak mengerti hukum, tidak mengerti interpretasi," tambahnya menegaskan.

Dalam putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020, MK menerima sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Priyanto, dengan menyatakan Pasal 87 huruf a UU MK inkonstitusional. Sementara Pasal 87 huruf b UU MK konstitusional.

Namun berdasarkan penelusuran Redaksi, Anwar Usman menjabat sebagai Ketua MK ketika UU 8/2011 tentang MK belum diubah menjadi UU 7/2020. Di mana menurut aturan di dalam peraturan perundang-undangan kala itu masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK hanya 2 tahun 6 bulan.

Anwar Usman sendiri menjabat sebagai Ketua MK terhitung sejak 2 April 2018, dan seharusnya menanggalkan jabatannya pada 2 Oktober 2020.

Namun karena UU 7/2020 tentang Perubahan ketiga atas UU 24 tahun 2003 tentang MK disahkan Jokowi pada tanggal 28 September 2020, maka jabatan Ketua MK masih melekat kepada Anwar Usman, dan masa bakti sebagai Hakim Konstitusinya menjadi berakhir pada 6 April 2026.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya