Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis/Net

Politik

Margarito Kamis: Dari Mana Ilmunya Ketua MK Tak Ada Konflik Kepentingan Nikahi Adik Presiden?

RABU, 22 JUNI 2022 | 18:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kewajiban bagi hakim untuk mundur dari persidangan apabila memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, menjadi dalil hukum yang seharusnya ditaati Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Begitu ditegaskan pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, terkait bunyi aturan Pasal 17 ayat (3) dan (4) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, untuk mengingatkan Anwar Usman agar tidak hanya mundur dari jabatan Ketua MK, tapi juga sebagai Hakim Konsitusi.

"Nah, itu seharusnya dia mengerti itu. Dia harus mundur dari Hakim Konstitusi, tidak hanya dari jabatan ketua (MK)," ujar Margarito saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/6).

Margarito menjelaskan, Anwar Usman kini patut dipertanyakan independensinya karena telah memiliki pertalian semenda dengan Presiden Joko Widodo setelah mempersunting Idayati yang merupakan adik dari kepala pemerintahan yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.

"Dia jelas conflict of interest kok, kan dia setiap hari mengadili undang-undang yang itu adalah kerjanya presiden," jelas Margarito.

Oleh karena itu, jika Anwar Usman benar-benar menaati konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada, sudah seharusnya tidak hanya menindaklanjuti putusan MK yang menyatakan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tentang MK inkonstitusional, di mana imbasnya mengharuskan dia mundur dari jabatan Ketua MK.

"Jadi kalau dia klaim atau bilang tidak ada (conflict of interest) mau pakai nalar apa coba? Sementara tiap hari di adili undang-undang. Coba dilihat itu Pasal 17 ayat 2, 3, dan 4 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ada conflict of interest atau tidak itu?" ucap Margarito.

"Jadi jangan ada alasan seperti apapun bahwa ini tidak ada conflict of interest, karena itu akan diketawai orang, tidak waras, tidak mengerti hukum, tidak mengerti interpretasi," tambahnya menegaskan.

Dalam putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020, MK menerima sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Priyanto, dengan menyatakan Pasal 87 huruf a UU MK inkonstitusional. Sementara Pasal 87 huruf b UU MK konstitusional.

Namun berdasarkan penelusuran Redaksi, Anwar Usman menjabat sebagai Ketua MK ketika UU 8/2011 tentang MK belum diubah menjadi UU 7/2020. Di mana menurut aturan di dalam peraturan perundang-undangan kala itu masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK hanya 2 tahun 6 bulan.

Anwar Usman sendiri menjabat sebagai Ketua MK terhitung sejak 2 April 2018, dan seharusnya menanggalkan jabatannya pada 2 Oktober 2020.

Namun karena UU 7/2020 tentang Perubahan ketiga atas UU 24 tahun 2003 tentang MK disahkan Jokowi pada tanggal 28 September 2020, maka jabatan Ketua MK masih melekat kepada Anwar Usman, dan masa bakti sebagai Hakim Konstitusinya menjadi berakhir pada 6 April 2026.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Naik 23,1 Persen, Realisasi Belanja Pemerintah Capai Rp427,6 T pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:56

Ketua DPRD DKI Komplain Anggaran Kelurahan 5 Persen Kegedean

Jumat, 26 April 2024 | 15:54

Samsung Luncurkan Pengisi Daya Port Ganda 50W, Dibanderol Rp1,2 Jutaan

Jumat, 26 April 2024 | 15:29

World Water Forum ke-10, Momentum bagi Indonesia Perbaiki Insfastruktur Air

Jumat, 26 April 2024 | 15:26

Legislator Senayan Pasang Badan untuk Pelanggan Korban Telkom

Jumat, 26 April 2024 | 15:25

TPDI: Aset Korupsi Jangan Jadi Bancakan

Jumat, 26 April 2024 | 15:18

APBN RI Surplus Rp8,1 Triliun pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:14

Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Benahi Hukum

Jumat, 26 April 2024 | 15:07

Laku Keras, Mobil Xiaomi SU7 Amankan 75.723 Pesanan

Jumat, 26 April 2024 | 15:05

Penuhi Kebutuhan Darah, Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor

Jumat, 26 April 2024 | 15:01

Selengkapnya