Berita

AKBP Brotoseno/Net

Presisi

Menunggu Tim Kapolri Bekerja, AKBP Brotoseno Masih Aktif Bertugas di Polri

RABU, 22 JUNI 2022 | 03:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Perpol 7/2022 resmi diundangkan, dengan begitu sidang etik peninjauan kembali (PK) AKBP Brotoseno akan segera digelar.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa, selama tim Kapolri bekerja memverifikasi terhadap putusan sidang etik tahun 2020 yang lalu, Brotoseno masih menjadi anggota Polri aktif.

Saat ini AKBP Brotoseno tengah bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Teknologi (Div Tik) Polri.


"Iya masih (bekerja), sementara informasi dari Kadiv Propam Sambo kan masih. Untuk status terakhirnya, ini masih menunggu tim bekerja," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 21 Juni 2022.

Dedi menyampaikan, sebagaimana amanat Perpol 7/2022 Kapolri membentuk tim untuk melakukan verifikasi terhadap putusan sidang etik AKBP Brotoseno.

Tim ini, beber Dedi, diketuai oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan beranggota Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Kepala Divisi Hukum (Kadiv Kum), serta juga ada beberapa pakar.

Dikatakan Dedi, saat ini proses pembentukan tim masih ditahap adminitrasi. Usai resmi terbentuk, tim ini akan bekerja melakukan audit putusan sidang kode etik Brotoseno tahun 2020 itu.

Diketahui, Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan menghukum AKBP Raden Brotoseno berupa demosi, yakni pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda.

Belakangan putusan sidang KEPP ini tak memenuhi rasa keadilan masyarakat yang bertanya mengapa Polri terkesan melindungi terpidana korupsi.



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya