Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Heh! RKUHP Rejim Jokowi Contek Gaya China

SELASA, 21 JUNI 2022 | 18:39 WIB | OLEH: SYAFRIL SJOFYAN

MAKSUD hati mau memperbaiki KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) karya penjajahan Belanda. Ternyata oh ternyata, lebih kuno dari penjajahan. Kekuasaan malah menjajah bangsa sendiri. Menekan rakyat untuk langgeng dan amannya kekuasaan. Memberangus Demokrasi. Otoriter.

Pasal-pasal RKUHP penuh dengan style pemerintah China Komunis. Pemerintah punya kekuasaan penuh terhadap denyut nafas rakyatnya. Bertentangan dengan pasal UUD 45. Jelas.

Jika RKUHP dibaca oleh dunia internasional, terutama Negara demokrasi. Hancur. Indonesia pasti tidak lagi masuk sebagai Negara Demokrasi terbesar. Sebelumnya pada rejim Jokowi, sudah menyajikan anjloknya indeks demokrasi.


Kenapa disebut Rezim Jokowi. Karena koalisi gendut parpol 82 persen di legislatif. Tinggal mengamini semua rancangan produk hukum yang diajukan. Dukungan Parpol dengan permen kekuasaan telah membuat anggota DPR, tinggal diatur ketua-ketua partai. Partai yang telah dapat kue kekuasaan sebagai menteri, wamen, dubes dan komisaris BUMN. Apakah ada bukti?.

Ada banget. UU Minerba yang memanjakan oligarki ekonomi lolos. (baca: sekelompok penguasa, mengatur segalanya). UU Cipta Kerja, UU yang heboh. Hampir seribu halaman. Berubah-ubah. Beratus aturan turunan, diatur sendiri oleh eksekutif (baca: Presiden).

UU yang secara sah diputuskan inskonstitusional oleh MK. Namun banci masih memberlakukan tahun oleh MK. Baru-baru ini oleh seniman unras dengan ciamik MK sebagai Mahkamah Kasur. Maksudnya mungkin kelamin.

UU IKN proyek memindahkan ibukota, UU okenya super cepat. Hanya berdasarkan ide dan keinginan sang Presiden semata. 2024 mau upacara 17 Agustusan di sono. Bukan keinginan rakyat.
Semua tergelar di jaman now. Anggota DPR yang dipilih melalui pemilu dengan biaya besar dari APBN. Digaji tinggi oleh rakyat. Hanya duduk nyaman. Semua tinggal beres. Semua oke. Parah kan.

Di jaman Orba DPR dikenal dengan 3D (Datang, Duduk, Duit). Alamak enak sekalee di jaman now. Bukan lagi duduk, bisa sembari tiduran di rumah, heh mungkin juga di hotel. (Baca: selama lebih 2 tahun covid). Duit sidang tetap dong.

Rakyat?. Tidak diam. Bergelombang protes mereka sewaktu RUU tersebut. RUU KPK, RUU Cipta Kerja. Mereka unjuk rasa. Waduh sewaktu unras yang dilindungi konsitusi. Mereka dapat kekerasan aparat secara brutal. Aparat yang digaji rakyat. Tidak segan mengejar-ngejar para pendemo. Sampai jauh dari pusat unras.

Ketika rakyat para pendemo tertangkap. Menjadi bulan-bulanan. Puluhan bogem dan tendangan lars, nyasar di perut dan di kepala mereka. Polisi tidak lagi mengayomi? Mereka “lupa” dengan tugas menjaga unras untuk menyampaikan aspirasinya.

Sadis. Kekuasaan tidak lagi mengenal anak (rakyat). Waktu itu ada yang mati, banyak yang luka, sebagian dipenjara. Aktivis yang tidak ada di lapangan unras. Ditangkap di tengah malam/subuh, dengan hukum, pasal yang diadakan. Aktivis ditangkap di tengah malam. (baru-baru ini ternyata tidak mempan bagi artis kondang NM)

Namun “kesadisan” kekuasaan rupanya ternyata tidak cukup menutup dahaga. Mereka sepertinya selalu haus untuk berkuasa secara otoriter. Memberangus demokrasi melalui peraturan hukum. Contek kepada negara China Komunis. Negara otoriter. Bukan Negara Demokrasi.

Rejim Jokowi (baca: eksekutif dan legislatif sudah satu paket) “mengakali” niat suci memperbarui KUHP peninggalan jaman Penjajah Belanda, untuk lebih merdeka.

Melalui RKUHP yang sebentar lagi mau disahkan Juli 2022. Menyisipkan banyak pasal-pasal ancaman penjara dan sanksi denda besar. Diantaranya Pasal 273, 354 dalam penyampaian pendapat. Sebenarnya sangat dijamin UUD 45. Bahkan, ada pasal yang mempidana dan sanksi denda buat rakyat yang tidak mampu membeli bendera (sudah kusam). Seharusnya negara menyediakan.

Pasal-pasal yang sangat ringan tangan terhadap ancam mengancam rakyatnya. Pidana penjara dan denda. Terlalu. Rakyat harus menolak pasal-pasal pembungkaman tersebut. Pasal yang multitafsir yang membuat aparat semakin berkuasa menindas. Terutama pasal di dalam RKUHP yang tidak sejalan dengan semangat reformasi di Indonesia. Sudah mengancam demokrasi serta persatuan kesatuan bangsa Indonesia

Wakil Rakyat? di DPR sudah tidak bisa dipercaya. Elit Kekuasaan paling menyatakan kami putuskan. Silakan Judicial Review ke MK. Seniman melalui unras menyatakan Mahkamah Kelamin, eh Kasur. Kelabu semakin kelam. Perlu Perubahan. Segera.

Penulis adalah pemerhati kebijakan publik

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya