Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Heh! RKUHP Rejim Jokowi Contek Gaya China

SELASA, 21 JUNI 2022 | 18:39 WIB | OLEH: SYAFRIL SJOFYAN

MAKSUD hati mau memperbaiki KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) karya penjajahan Belanda. Ternyata oh ternyata, lebih kuno dari penjajahan. Kekuasaan malah menjajah bangsa sendiri. Menekan rakyat untuk langgeng dan amannya kekuasaan. Memberangus Demokrasi. Otoriter.

Pasal-pasal RKUHP penuh dengan style pemerintah China Komunis. Pemerintah punya kekuasaan penuh terhadap denyut nafas rakyatnya. Bertentangan dengan pasal UUD 45. Jelas.

Jika RKUHP dibaca oleh dunia internasional, terutama Negara demokrasi. Hancur. Indonesia pasti tidak lagi masuk sebagai Negara Demokrasi terbesar. Sebelumnya pada rejim Jokowi, sudah menyajikan anjloknya indeks demokrasi.


Kenapa disebut Rezim Jokowi. Karena koalisi gendut parpol 82 persen di legislatif. Tinggal mengamini semua rancangan produk hukum yang diajukan. Dukungan Parpol dengan permen kekuasaan telah membuat anggota DPR, tinggal diatur ketua-ketua partai. Partai yang telah dapat kue kekuasaan sebagai menteri, wamen, dubes dan komisaris BUMN. Apakah ada bukti?.

Ada banget. UU Minerba yang memanjakan oligarki ekonomi lolos. (baca: sekelompok penguasa, mengatur segalanya). UU Cipta Kerja, UU yang heboh. Hampir seribu halaman. Berubah-ubah. Beratus aturan turunan, diatur sendiri oleh eksekutif (baca: Presiden).

UU yang secara sah diputuskan inskonstitusional oleh MK. Namun banci masih memberlakukan tahun oleh MK. Baru-baru ini oleh seniman unras dengan ciamik MK sebagai Mahkamah Kasur. Maksudnya mungkin kelamin.

UU IKN proyek memindahkan ibukota, UU okenya super cepat. Hanya berdasarkan ide dan keinginan sang Presiden semata. 2024 mau upacara 17 Agustusan di sono. Bukan keinginan rakyat.
Semua tergelar di jaman now. Anggota DPR yang dipilih melalui pemilu dengan biaya besar dari APBN. Digaji tinggi oleh rakyat. Hanya duduk nyaman. Semua tinggal beres. Semua oke. Parah kan.

Di jaman Orba DPR dikenal dengan 3D (Datang, Duduk, Duit). Alamak enak sekalee di jaman now. Bukan lagi duduk, bisa sembari tiduran di rumah, heh mungkin juga di hotel. (Baca: selama lebih 2 tahun covid). Duit sidang tetap dong.

Rakyat?. Tidak diam. Bergelombang protes mereka sewaktu RUU tersebut. RUU KPK, RUU Cipta Kerja. Mereka unjuk rasa. Waduh sewaktu unras yang dilindungi konsitusi. Mereka dapat kekerasan aparat secara brutal. Aparat yang digaji rakyat. Tidak segan mengejar-ngejar para pendemo. Sampai jauh dari pusat unras.

Ketika rakyat para pendemo tertangkap. Menjadi bulan-bulanan. Puluhan bogem dan tendangan lars, nyasar di perut dan di kepala mereka. Polisi tidak lagi mengayomi? Mereka “lupa” dengan tugas menjaga unras untuk menyampaikan aspirasinya.

Sadis. Kekuasaan tidak lagi mengenal anak (rakyat). Waktu itu ada yang mati, banyak yang luka, sebagian dipenjara. Aktivis yang tidak ada di lapangan unras. Ditangkap di tengah malam/subuh, dengan hukum, pasal yang diadakan. Aktivis ditangkap di tengah malam. (baru-baru ini ternyata tidak mempan bagi artis kondang NM)

Namun “kesadisan” kekuasaan rupanya ternyata tidak cukup menutup dahaga. Mereka sepertinya selalu haus untuk berkuasa secara otoriter. Memberangus demokrasi melalui peraturan hukum. Contek kepada negara China Komunis. Negara otoriter. Bukan Negara Demokrasi.

Rejim Jokowi (baca: eksekutif dan legislatif sudah satu paket) “mengakali” niat suci memperbarui KUHP peninggalan jaman Penjajah Belanda, untuk lebih merdeka.

Melalui RKUHP yang sebentar lagi mau disahkan Juli 2022. Menyisipkan banyak pasal-pasal ancaman penjara dan sanksi denda besar. Diantaranya Pasal 273, 354 dalam penyampaian pendapat. Sebenarnya sangat dijamin UUD 45. Bahkan, ada pasal yang mempidana dan sanksi denda buat rakyat yang tidak mampu membeli bendera (sudah kusam). Seharusnya negara menyediakan.

Pasal-pasal yang sangat ringan tangan terhadap ancam mengancam rakyatnya. Pidana penjara dan denda. Terlalu. Rakyat harus menolak pasal-pasal pembungkaman tersebut. Pasal yang multitafsir yang membuat aparat semakin berkuasa menindas. Terutama pasal di dalam RKUHP yang tidak sejalan dengan semangat reformasi di Indonesia. Sudah mengancam demokrasi serta persatuan kesatuan bangsa Indonesia

Wakil Rakyat? di DPR sudah tidak bisa dipercaya. Elit Kekuasaan paling menyatakan kami putuskan. Silakan Judicial Review ke MK. Seniman melalui unras menyatakan Mahkamah Kelamin, eh Kasur. Kelabu semakin kelam. Perlu Perubahan. Segera.

Penulis adalah pemerhati kebijakan publik

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya