Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai melantik lima Pj Gubernur/Net

Politik

Pj Kepala Daerah Harus Dievaluasi Berkala, juga Dilarang Maju Pilkada Serentak

SELASA, 21 JUNI 2022 | 03:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengangkatan penjabat kepala daerah pada Mei 2022 lalu menyisakan sorotan tentang perlu atau tidaknya suatu regulasi teknis yang mengatur agar penunjukan tersebut menjadi lebih demokratis dan transparan.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia), Jeirry Sumampow dalam keterangan tertulisnya pada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (20/6).

Jeirry mengatakan, terdapat isu tentang kebutuhan evaluasi berkala terhadap kinerja penjabat kepala daerah demi menjaga kualitas layanan publik dan pembangunan daerah.


"Perlu dimasukkan dalam aturan teknis, bahwa seorang calon penjabat kepala daerah tidak memiliki pemahaman ideologi berlawanan dengan Pancasila," tegasnya.


Selain itu, Penjabat (Pj) tidak berasal dari TNI/Polri dan menjabat selama satu tahun untuk kemudian dapat diperpanjang untuk jabatan yang sama satu tahun berikutnya.

"Selama menjabat, dia harus mendapatkan evaluasi berkala, misal setiap empat bulan, dan tidak boleh mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024 sekaligus menjaga netralitasnya dalam Pemilu," ujarnya.

Sementara itu, Peneliti dari Formappi Lucius Karus, mengapresiasi atas rencana Kemendagri yang akan melibatkan DPRD dalam proses rekrutmen Pj. Hal tersebut untuk mencegah munculnya penolakan yang cenderung politis dari DPRD pada saat bertugas.

"Dengan memberikan ruang bagi DPRD untuk mengusulkan calon Pj Kepala Daerah, Kemendagri menunjukan keinginannya untuk menjalankan praktek berdemokrasi," ujarnya.

Lucius menilai baik rencana Kemendagri yang ingin membuat Peraturan teknis terkait rekrutmen Penjabat kepala daerah. Apalagi rencana itu muncul sebagai respons atas aspirasi publik.

"Terobosan positif Kemendagri itu, merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penunjukan Penjabat Kepala Daerah. Walau idealnya terobosan Kemendagri ini sudah harus dilakukan sejak gelombang awal penunjukan Pj Kepala Daerah," tutupnya.

Sementara itu, Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto, mengatakan bahwa aturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah menjadi suatu kebutuhan, setidaknya karena tiga hal.

"Pertama, aturan terkait terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlainan. Kedua, sebagian aturan cenderung menimbulkan multitafsir," katanya.

"Ketiga, Mahkamah Konstitusi dalam putusan No 15/PUU-XX/2022 menyebut pentingnya pemenuhan syarat tertentu sebagai penjabat kepala daerah dan kebutuhan evaluasi berkala," tutupnya.

Terkait evaluasi berkala bagi penjabat kepala daerah, Arif menyatakan bahwa hal ini akan menjadi mekanisme untuk menjaga kinerja penjabat dan memastikan bahwa dirinya tidak melanggar larangan untuk tidak membuat kebijakan berlawanan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan sebelumnya.

"Evaluasi berkala juga penting untuk memperkuat legitimasi politik penjabat kepala daerah, dan untuk itu diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan seperti masyarakat, DPRD, dan Kemendagri," demikian Arif.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada Kamis 16 Juni 2022 lalu menegaskan jika Kemendagri akan memutuskan untuk penunjukan Penjabat Kepala Daerah selanjutnya hanya akan mengajukan dari Pejabat Sipil.

Mantan Kapolri tersebut juga menyampaikan rencana Kemendagri menyiapkan peraturan teknis penunjukan Pj Kepala Daerah. Dalam aturan tersebut Kemendagri akan melibatkan DPRD untuk mengusulkan calon Pj Kepala Daerah.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya