Berita

AKBP Brotoseno/Net

Presisi

Perpol 7/2022 Diundangkan, Tim Peneliti Punya Waktu 14 Hari Gelar Sidang Etik PK AKBP Brotoseno

SELASA, 21 JUNI 2022 | 00:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Peraturan Polri (Perpol) No 7/2022 telah resmi diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan telah didaftarkan dalam lembaran negara.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menerangkan, Perpol 7/2022 ini merupakan penggabungan antara Perkap 14/2011 dan Perkap 19/2012. Dengan Perpol ini, bisa mengakomodasi mekanisme pembatalan atau menganulir hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang tidak dimiliki dalam Perkap 14 dan 19.

Sambo menerangkan, Perpol 7/2022 ini nantinya bisa melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap hasil keputusan KKEP, tiga tahun ke belakang. Dalam pasal 84 mengatur kewenangan Kapolri untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap sidang etik AKBP Brotoseno pada Oktober 2020 yang lalu.


“Nanti dari situ di Pasal 84, bapak Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Irwasum Polri, Biro SDM Polri, Div Propam dan Div Humas,” kata Sambo saat mendampingi Kapolri di acara pelepasan baksos religi serentak di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Senin (20/6).

Tim peneliti ini, kata Sambo, bekerja untuk menemukan fakta-fakta baru, atau terdapat bukti-bukti yang belum tersampaikan pada sidang etik terhadulu.

Tim peneliti kemudian akan memberikan saran kepada Kapolri bahwa diperlukan sidang etik peninjauan kembali (PK) dengan komposisi Komisi Kode Etik Polri (KKEP) peninjauan kembali yang diketuai oleh Wakapolri, Itwasum Polri, Kadiv Propam, As SDM Polri, dan Kadivkum Polri.

“Nah ini ada waktu 14 hari penelitian oleh tim peneliti yang dibentuk berdasarkan sprin bapak Kapolri, kemudian 14 hari tim ini akan memutuskan apakah akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali (PK),” pungkas Sambo.

Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan menghukum AKBP Raden Brotoseno berupa demosi, yakni pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda, alias tidak dipecat sebagai anggota Polri.

Dalam putusan sidang tersebut, AKBP Brotoseno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Hasil keputusan sidang keluar setahun sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri, yang baru dilantik pada 27 Januari 2021.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya