Berita

AKBP Brotoseno/Net

Presisi

Perpol 7/2022 Diundangkan, Tim Peneliti Punya Waktu 14 Hari Gelar Sidang Etik PK AKBP Brotoseno

SELASA, 21 JUNI 2022 | 00:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Peraturan Polri (Perpol) No 7/2022 telah resmi diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan telah didaftarkan dalam lembaran negara.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menerangkan, Perpol 7/2022 ini merupakan penggabungan antara Perkap 14/2011 dan Perkap 19/2012. Dengan Perpol ini, bisa mengakomodasi mekanisme pembatalan atau menganulir hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang tidak dimiliki dalam Perkap 14 dan 19.

Sambo menerangkan, Perpol 7/2022 ini nantinya bisa melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap hasil keputusan KKEP, tiga tahun ke belakang. Dalam pasal 84 mengatur kewenangan Kapolri untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap sidang etik AKBP Brotoseno pada Oktober 2020 yang lalu.


“Nanti dari situ di Pasal 84, bapak Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Irwasum Polri, Biro SDM Polri, Div Propam dan Div Humas,” kata Sambo saat mendampingi Kapolri di acara pelepasan baksos religi serentak di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Senin (20/6).

Tim peneliti ini, kata Sambo, bekerja untuk menemukan fakta-fakta baru, atau terdapat bukti-bukti yang belum tersampaikan pada sidang etik terhadulu.

Tim peneliti kemudian akan memberikan saran kepada Kapolri bahwa diperlukan sidang etik peninjauan kembali (PK) dengan komposisi Komisi Kode Etik Polri (KKEP) peninjauan kembali yang diketuai oleh Wakapolri, Itwasum Polri, Kadiv Propam, As SDM Polri, dan Kadivkum Polri.

“Nah ini ada waktu 14 hari penelitian oleh tim peneliti yang dibentuk berdasarkan sprin bapak Kapolri, kemudian 14 hari tim ini akan memutuskan apakah akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali (PK),” pungkas Sambo.

Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan menghukum AKBP Raden Brotoseno berupa demosi, yakni pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda, alias tidak dipecat sebagai anggota Polri.

Dalam putusan sidang tersebut, AKBP Brotoseno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Hasil keputusan sidang keluar setahun sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri, yang baru dilantik pada 27 Januari 2021.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya