Berita

Sertifikat tanah/Net

Hukum

Kejati Sulsel Tangkap Mafia Tanah Panca Trisna di Bandara Sultan Hasanuddin

SENIN, 20 JUNI 2022 | 23:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung) atas nama Panca Trisna T. Dia diketahui telah divonis 2 tahun penjara di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dalam kasus mafia tanah.

Kabar ini dibenarkan oleh Krisna Murti selaku pengacara ahli waris korban bernama almarhum Raiya Dg. Kanang. Panca ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar saat tiba dari Jakarta pada 18 Juni 2022 kemarin.

"Kita meminta kepada jaksa segala barang bukti sertifikat yang telah di ajukan di pengadilan segera di eksekusi oleh jaksa utk di musnahkan," kata Krisna kepada wartawan, Senin (20/6).


Sementara itu, keluarga ahli waris, Abdul Rasyid merasa lega atas penangkapan ini. Dia berharap hak keluarga berupa tanah di Makassar bisa kembali lagi.

"Tentunya atas momen penangkapan tersebut kami dari pihak ahli waris Hj. Raiyah mengungkapkan rasa terima kasih yang sebesarnya dan juga berharap pula apa yang menjadi hak-hak kami yang selama ini telah dirampas oleh mafia tanah bisa segera kembali menjadi hak kami," kata Rasyid.

Rasyid berharap pihak Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi dapat segera menarik seluruh bukti yang digunakan oleh Panca. Sedangkan Panca dihukum sesuai putusan yang telah inkracht dari Mahkamah Agung.

"Eksekusi penahanan Panca Trisna T setelah divonis 2 tahun penjara dalam putusan Kasasi di Mahkamah Agung seharusnya bisa diikuti penarikan seluruh bukti dari pihak Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi, itu yang menjadi harapan kami sebab pemalsuan Akta Autentik pembelian tanah yang dilakukan Panca Trisna T ini sudah sangat menyengsarakan kami puluhan tahun," jelasnya.

Selain itu, keluarga juga berharap Kementerian ATR/BPN segera menarik peredaran Sertifikat Hak Milik Nomor:568,569 dan 805 yang ketiganya atas nama Hendro Soesantio. Tanah tersebut terletak di Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar.

"Saat ini ketiga SHM nomor 568, 569 dan 805 atas nama Hendro Soesantio harus ditarik dari peredaran berdasarkan Keputusan menteri negara agraria /BPN Nomor: 78-XI-1995, tentang Pembatalan Ketiga SHM tersebut oleh sebab ketiga sertifikat itu dipakai pihak terdakwa Panca Trisna T melakukan transaksi jual beli dengan pihak PT Japfa Tbk. Makassar," pungkas Rasyid.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Gubernur Fakhiri Raih Golden Leader Award JMSI

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:02

1.000 Siswa Yatim Piatu Pemegang KJP Ikuti Try Out Gratis

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:30

Pemerintah Timor Leste Didorong Kembali Aktifkan Pas Lintas Batas

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:13

DKI Kunci Stok Beras dan Telur, Harga Dijaga Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:00

Ilusi Swasembada Pangan Kementan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:45

RI Siap Borong Minyak AS Senilai Rp252 Triliun Pekan Depan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:28

Kembali Diperiksa BPK, Gus Yaqut Sampaikan Klarifikasi Hingga Konfrontasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:13

Ulama Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Aceh

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:04

Diperiksa di Mapolresta Solo, Jokowi Beberkan Kisah Perkuliahan Hingga Skripsi

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:50

NU Harus Bisa Menjawab Tantangan Zaman di Abad Kedua Perjalanan

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:38

Selengkapnya