Berita

Aksi di Kejagung menuntut dugaan korupsi penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy (Titan Group) di Bank Mandiri diusut/Net

Hukum

Demi Selamatkan Uang Negara, Praperadilan PT Titan Group ke Bareskrim Harus Ditolak

MINGGU, 19 JUNI 2022 | 14:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dugaan penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy kepada Bank Mandiri serta sindikasi bank lainnya sejumlah hampir Rp 6 triliun berpotensi merugikan keuangan negara.

Oleh karena itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN) Bersatu Arief Poyuono meminta agar permohonan praperadilan yang diajukan PT Titan Infra Energy kepada Bareskrim Polri ditolak oleh Majelis Hakim.

Arief menegaskan bahwa dia sebagai Ketua FSP BUMN Bersatu merasa perlu mendesak agar Majelis Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan PT Titan ini dengan prinsip hukum Amicus Curiae.


“Amicus Curiae, yaitu pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya,” kata Arief kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/6).

Arief kemudian mengulas bahwa Bank Mandiri sebagai salah satu bank yang mengucurkan kredit 266 juta dolar AS atau 80 persen kepada PT Titan sangat dirugikan. Belum lagi sindikasi bank lain yang mengucurkan uang 133 juta dolar AS atau senilai Rp 1,9 triliun sehingga total kredit yang diterima Titan sebesar Rp 5,8 triliun atau hampir Rp 6 triliun.

Sebab, kata Arief, Titan mengingkari kesepakatan dalam Facility Agreement/Perjanjian Fasilitas dengan Kreditur Sindikasi yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga dan Credit Suisse AG yang ditandatangani pada 28 Agustus 2018 yang lalu.

Dalam perjanjian itu, disepakati bahwa hasil penjualan produk PT Titan Infra Energi yaitu berupa batubara sebanyak 20 persen sebagai jaminan pembayaran pelunasan kredit dan sebanyak 80 persen disepakati sebagai dana operasional PT Titan Infra Energi.

Tetapi, Arief mengungkapkan bahwa sejak Februari 2020 kreditur sindikasi bank yang mengucurkan uang ke PT Titan ini tidak lagi menerima pembayaran angsuran alias kredit macet dan telah masuk ke dalam program restrukturisasi.

Belum lagi, kata Arief, badan pengawas independen yang ditunjuk oleh pihak Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG untuk mengawasi kegiatan produksi dan jual beli PT Titan Infra Energi melaporkan
bahwa hasil penjualan produksi batubara ternyata diduga terjadi penggelapan atau digunakan untuk kegiatan lain di luar perjanjian kredit yang tertera sehingga menyebabkan kredit macet.

Arief mengungkapkan, Mandiri sebagai lead kreditur sudah berusaha menagih hutang hingga melakukan somasi namun diabaikan, lalu akhirnya melaporkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri.

“Praperadilan Titan harus ditolak demi penyelamatan uang negara,” pungkas Arief mengaskan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya