Berita

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/Net

Politik

Berubah, Kini KPU Wajibkan Anggota Parpol Input NIK di Sipol

SABTU, 18 JUNI 2022 | 09:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah syarat pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu diperbaharui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya terkait input data Nomor Induk Kependudukan (NIK) anggota parpol.

Komisioner KPU RI, Idham Kholik menerangkan, penggunaan Sitem Informasi Partai Politik (Sipol) 2019 belum menyertakan NIK anggota sebagai syarat pendaftaran parpol peserta pemilu. Akibatnya muncul data ganda.

"Penggunaan NIK dalam input pendaftaran partai untuk mengantisipasi itu (data ganda). Dulu belum ada NIK-nya (di Sipol)," ujar Idham saat ditemui di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/6).


Untuk Sipol yang akan digunkan di Pemilu Serentak 2024 ini, KPU bakal memperbaharui sistem serta mekanisme kerja input data parpol yang akan menjadi peserta pemilu.

"Sekarang kami menggunakan NIK untuk memastikan keakuratan data keanggotaan partai itu," katanya.

Namun, Idham menegaskan bahwa syarat input NIK dikecualikan untuk partai lokal. Sebab, dalam PP 20/2007 tentag Partai Politik Lokal Aceh, tepatnya pada Pasal 11 memungkinkan kerja sama antara tim partai nasional dan partai lokal dalam keanggotaan.

"Dalam konteks partisipasi nanti bisa dibaca Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2007," demikian Idham.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya