Berita

Presiden Jokowi/Repro

Politik

Tata Kelola Pengiriman Pekerja Migran Tidak Jelas, Jokowi Diminta Kawal Keputusan DPR dan APJATI

JUMAT, 17 JUNI 2022 | 02:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (KNLPKPK) akan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Nantinya dalam surat itu, Jokowi diminta memberi atensi keputusan rapat dengar pendapat Komisi IX DPR dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI).

Pada (8/6) lalu,  Komisi IX DPR dan APJATI memutuskan hal penting terkait dengan memperjuangkan kepentingan P3MI yang selama ini terjadi stagnasi penempatan prosedural. Sebab, selama ini kebijakan yang dilakukan oleh Kepala BP2MI dinilai cenderung merugikan para pelaku penempatan resmi khususnya Private (P) to private (P).

Wasekjend 1 KNLPKPK Amri Piliang mengaku mendapatkan informasi bagaimana perilaku Benny Rhamdani sebagai Kepala BP2MI yang cenderung menunjukan arogansi.


Orang nomor stau di BP2MI itu dinilai kerap melakukan penguncian SISKOTKLN  yang dijadikan alat intimidasi terhadap para pelaku penempatan. Imbasnya, para tenaga kerja menempuh jalan pintas atau unprosedural karena ingin cepat bekerja di Luar Negeri.
"Padahal SISKOTKLN tersebut dibuat agar data para CPMI resmi tercatat dan mudah ditelusuri, jika dikunci tentunya tidak dapat lagi mencatat dan memasukan data CPMI sehingga berdampak pada CPMI itu sendiri," demikian kata Amri, Kamis (16/6).

Amri menjelaskan SISKOTKLN adalah Sistem Komputerisasi Pelayanan Publik yang seharusnya tidak boleh tutup kecuali hari libur nasional sebagaimana diperintahkan oleh Ombudsman bahwa penyedia layanan tak boleh tutup akses masyarakat.

Selain itu, Amri juga menengarai dugaan arogansi Beny telah memunculkan Makelar Kasus (Markus) dilingkarkan Beny apabila SISKOTKLN dikunci dengan berbagai alasan yang tidak jelas.

"Padahal tidak ada sama sekali rekomendasi penguncian/dalam status skorsing dari Kemnaker sebagai penentu kebijakan, sementara BP2MI hanya sebagai pelaksana kebijakan," sesal Amri.

Atas dasar itulah, tambah Amri, P3MI resmi dari berbagai asosiasi yang memiliki perizinan lengkap menjadi muak tidak dapat melakukan aktivitas usaha dan tidak dapat mendata CPMI dan bahkan menghentikan operasionalnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya