Berita

Presiden Jokowi/Repro

Politik

Tata Kelola Pengiriman Pekerja Migran Tidak Jelas, Jokowi Diminta Kawal Keputusan DPR dan APJATI

JUMAT, 17 JUNI 2022 | 02:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (KNLPKPK) akan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Nantinya dalam surat itu, Jokowi diminta memberi atensi keputusan rapat dengar pendapat Komisi IX DPR dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI).

Pada (8/6) lalu,  Komisi IX DPR dan APJATI memutuskan hal penting terkait dengan memperjuangkan kepentingan P3MI yang selama ini terjadi stagnasi penempatan prosedural. Sebab, selama ini kebijakan yang dilakukan oleh Kepala BP2MI dinilai cenderung merugikan para pelaku penempatan resmi khususnya Private (P) to private (P).

Wasekjend 1 KNLPKPK Amri Piliang mengaku mendapatkan informasi bagaimana perilaku Benny Rhamdani sebagai Kepala BP2MI yang cenderung menunjukan arogansi.


Orang nomor stau di BP2MI itu dinilai kerap melakukan penguncian SISKOTKLN  yang dijadikan alat intimidasi terhadap para pelaku penempatan. Imbasnya, para tenaga kerja menempuh jalan pintas atau unprosedural karena ingin cepat bekerja di Luar Negeri.
"Padahal SISKOTKLN tersebut dibuat agar data para CPMI resmi tercatat dan mudah ditelusuri, jika dikunci tentunya tidak dapat lagi mencatat dan memasukan data CPMI sehingga berdampak pada CPMI itu sendiri," demikian kata Amri, Kamis (16/6).

Amri menjelaskan SISKOTKLN adalah Sistem Komputerisasi Pelayanan Publik yang seharusnya tidak boleh tutup kecuali hari libur nasional sebagaimana diperintahkan oleh Ombudsman bahwa penyedia layanan tak boleh tutup akses masyarakat.

Selain itu, Amri juga menengarai dugaan arogansi Beny telah memunculkan Makelar Kasus (Markus) dilingkarkan Beny apabila SISKOTKLN dikunci dengan berbagai alasan yang tidak jelas.

"Padahal tidak ada sama sekali rekomendasi penguncian/dalam status skorsing dari Kemnaker sebagai penentu kebijakan, sementara BP2MI hanya sebagai pelaksana kebijakan," sesal Amri.

Atas dasar itulah, tambah Amri, P3MI resmi dari berbagai asosiasi yang memiliki perizinan lengkap menjadi muak tidak dapat melakukan aktivitas usaha dan tidak dapat mendata CPMI dan bahkan menghentikan operasionalnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya