Berita

Presiden Jokowi/Repro

Politik

Tata Kelola Pengiriman Pekerja Migran Tidak Jelas, Jokowi Diminta Kawal Keputusan DPR dan APJATI

JUMAT, 17 JUNI 2022 | 02:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (KNLPKPK) akan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Nantinya dalam surat itu, Jokowi diminta memberi atensi keputusan rapat dengar pendapat Komisi IX DPR dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI).

Pada (8/6) lalu,  Komisi IX DPR dan APJATI memutuskan hal penting terkait dengan memperjuangkan kepentingan P3MI yang selama ini terjadi stagnasi penempatan prosedural. Sebab, selama ini kebijakan yang dilakukan oleh Kepala BP2MI dinilai cenderung merugikan para pelaku penempatan resmi khususnya Private (P) to private (P).

Wasekjend 1 KNLPKPK Amri Piliang mengaku mendapatkan informasi bagaimana perilaku Benny Rhamdani sebagai Kepala BP2MI yang cenderung menunjukan arogansi.


Orang nomor stau di BP2MI itu dinilai kerap melakukan penguncian SISKOTKLN  yang dijadikan alat intimidasi terhadap para pelaku penempatan. Imbasnya, para tenaga kerja menempuh jalan pintas atau unprosedural karena ingin cepat bekerja di Luar Negeri.
"Padahal SISKOTKLN tersebut dibuat agar data para CPMI resmi tercatat dan mudah ditelusuri, jika dikunci tentunya tidak dapat lagi mencatat dan memasukan data CPMI sehingga berdampak pada CPMI itu sendiri," demikian kata Amri, Kamis (16/6).

Amri menjelaskan SISKOTKLN adalah Sistem Komputerisasi Pelayanan Publik yang seharusnya tidak boleh tutup kecuali hari libur nasional sebagaimana diperintahkan oleh Ombudsman bahwa penyedia layanan tak boleh tutup akses masyarakat.

Selain itu, Amri juga menengarai dugaan arogansi Beny telah memunculkan Makelar Kasus (Markus) dilingkarkan Beny apabila SISKOTKLN dikunci dengan berbagai alasan yang tidak jelas.

"Padahal tidak ada sama sekali rekomendasi penguncian/dalam status skorsing dari Kemnaker sebagai penentu kebijakan, sementara BP2MI hanya sebagai pelaksana kebijakan," sesal Amri.

Atas dasar itulah, tambah Amri, P3MI resmi dari berbagai asosiasi yang memiliki perizinan lengkap menjadi muak tidak dapat melakukan aktivitas usaha dan tidak dapat mendata CPMI dan bahkan menghentikan operasionalnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya