Berita

Diskusi "Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi"/Net

Politik

UU PSDN Bermasalah Substansial, Pemerintah Diminta Lebih Fokus Perkuat Alutsista

KAMIS, 16 JUNI 2022 | 21:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Eksistensi UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara, mengandung banyak masalah substansial. Setidaknya, ada 13 pasal yang bermasalah dalam UU ini, terutama nuansa pelanggaran HAM yang sangat kental.

Begitu dikatakan Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani dalam diskusi "Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi" yang diselenggarakan kerjasama PBHI Lampung dan Imparsial, Kamis (16/6).

"Melalui UU ini memungkinkan penjagaan proyek strategis negara nantinya akan dijaga oleh Komcad. Tugas ini tentu tidak ada relevansinya dengan militer, hal ini membuat militer akan menguasai semua lini sektor sehingga bisa berlaku sewenang-wenang dalam kekuasaan," kata Julius.


Ditegaskan Julius, UU PSDN bertentangan dengan prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan. Di mana UU ini di bahas dan disahkan dalam waktu yang cepat dan singkat tanpa partisipasi publik yang luas.

"UU ini juga tidak menghormati prinsip kebebasan berpikir,  kebebasan beragama, berkeyakinan karena sifatnya yang memaksa dengan penghukuman," imbuhnya.

Ditambahkan dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Budiyono, dia menilai pasal-pasal yang ada dalam UU PSDN sangat bisa disalahgunakan oleh negara karena bersifat multi tafsir.

Salah satunya, kata dia, seperti siapa yang berhak menafsirkan “ancaman” yang dimaksud dalam UU PSDN.

"Seharusnya negara saat ini fokus untuk memperkuat sistem alutsista negara dibanding melatih sipil dengan kemampuan militer. Karena penyelesaian menggunakan cara-cara militer atau kekerasan sudah bukan saatnya lagi," katanya.

Senada, disampaikan Al Araf sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Bagi dia, UU PSDN bersifat memaksa.

Alasannya, kata Al Araf, warga negara yang tidak ikut mobilisasi dapat dipidana dengan kurungan 4 tahun.

"Sehingga undang-undang ini memaksa dan tidak memberi ruang kebebasan untuk warga negara," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya