Berita

Diskusi "Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi"/Net

Politik

UU PSDN Bermasalah Substansial, Pemerintah Diminta Lebih Fokus Perkuat Alutsista

KAMIS, 16 JUNI 2022 | 21:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Eksistensi UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara, mengandung banyak masalah substansial. Setidaknya, ada 13 pasal yang bermasalah dalam UU ini, terutama nuansa pelanggaran HAM yang sangat kental.

Begitu dikatakan Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani dalam diskusi "Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi" yang diselenggarakan kerjasama PBHI Lampung dan Imparsial, Kamis (16/6).

"Melalui UU ini memungkinkan penjagaan proyek strategis negara nantinya akan dijaga oleh Komcad. Tugas ini tentu tidak ada relevansinya dengan militer, hal ini membuat militer akan menguasai semua lini sektor sehingga bisa berlaku sewenang-wenang dalam kekuasaan," kata Julius.


Ditegaskan Julius, UU PSDN bertentangan dengan prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan. Di mana UU ini di bahas dan disahkan dalam waktu yang cepat dan singkat tanpa partisipasi publik yang luas.

"UU ini juga tidak menghormati prinsip kebebasan berpikir,  kebebasan beragama, berkeyakinan karena sifatnya yang memaksa dengan penghukuman," imbuhnya.

Ditambahkan dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Budiyono, dia menilai pasal-pasal yang ada dalam UU PSDN sangat bisa disalahgunakan oleh negara karena bersifat multi tafsir.

Salah satunya, kata dia, seperti siapa yang berhak menafsirkan “ancaman” yang dimaksud dalam UU PSDN.

"Seharusnya negara saat ini fokus untuk memperkuat sistem alutsista negara dibanding melatih sipil dengan kemampuan militer. Karena penyelesaian menggunakan cara-cara militer atau kekerasan sudah bukan saatnya lagi," katanya.

Senada, disampaikan Al Araf sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Bagi dia, UU PSDN bersifat memaksa.

Alasannya, kata Al Araf, warga negara yang tidak ikut mobilisasi dapat dipidana dengan kurungan 4 tahun.

"Sehingga undang-undang ini memaksa dan tidak memberi ruang kebebasan untuk warga negara," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya