Berita

Diskusi "Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi"/Net

Politik

UU PSDN Bermasalah Substansial, Pemerintah Diminta Lebih Fokus Perkuat Alutsista

KAMIS, 16 JUNI 2022 | 21:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Eksistensi UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara, mengandung banyak masalah substansial. Setidaknya, ada 13 pasal yang bermasalah dalam UU ini, terutama nuansa pelanggaran HAM yang sangat kental.

Begitu dikatakan Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani dalam diskusi "Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi" yang diselenggarakan kerjasama PBHI Lampung dan Imparsial, Kamis (16/6).

"Melalui UU ini memungkinkan penjagaan proyek strategis negara nantinya akan dijaga oleh Komcad. Tugas ini tentu tidak ada relevansinya dengan militer, hal ini membuat militer akan menguasai semua lini sektor sehingga bisa berlaku sewenang-wenang dalam kekuasaan," kata Julius.


Ditegaskan Julius, UU PSDN bertentangan dengan prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan. Di mana UU ini di bahas dan disahkan dalam waktu yang cepat dan singkat tanpa partisipasi publik yang luas.

"UU ini juga tidak menghormati prinsip kebebasan berpikir,  kebebasan beragama, berkeyakinan karena sifatnya yang memaksa dengan penghukuman," imbuhnya.

Ditambahkan dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Budiyono, dia menilai pasal-pasal yang ada dalam UU PSDN sangat bisa disalahgunakan oleh negara karena bersifat multi tafsir.

Salah satunya, kata dia, seperti siapa yang berhak menafsirkan “ancaman” yang dimaksud dalam UU PSDN.

"Seharusnya negara saat ini fokus untuk memperkuat sistem alutsista negara dibanding melatih sipil dengan kemampuan militer. Karena penyelesaian menggunakan cara-cara militer atau kekerasan sudah bukan saatnya lagi," katanya.

Senada, disampaikan Al Araf sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Bagi dia, UU PSDN bersifat memaksa.

Alasannya, kata Al Araf, warga negara yang tidak ikut mobilisasi dapat dipidana dengan kurungan 4 tahun.

"Sehingga undang-undang ini memaksa dan tidak memberi ruang kebebasan untuk warga negara," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya