Berita

Direskrimsus Polda DIY Kombes Roberto Pasaribu saat menyampaikan sambutan Kapolda DIY pada pembukaan pembinaan peningkatan kemampuan penyidik Polri selaku pengemban fungsi Korwas PPNS dinas/instansi/balai tingkat provinsi serta Kasatpol PP provinsi/kabupaten/kota DIY tahun 2022 di Yogyakarta/Ist

Presisi

Bareskrim Polri Adakan Peningkatan Kemampuan Penyidikan PPNS se-Propinsi DIY

KAMIS, 16 JUNI 2022 | 16:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Salah satu road map transformasi Polri di bidang operasional adalah peningkatan kinerja penegakan hukum yang profesional, akuntabel, transparan dan berkeadilan melalui peningkatan sinergi criminal justice system antara penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penegak hukum lainnya.

Hal itu disampaikan dalam amanat Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto yang dibacakan oleh Kombes Pudjo Haryono dari Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, pada acara pembukaan pembinaan peningkatan kemampuan penyidik Polri selaku pengemban fungsi  Korwas PPNS dinas/instansi/balai tingkat provinsi serta Kasatpol PP provinsi/kabupaten/kota DIY tahun 2022 di Yogyakarta, Kamis (16/6).

Kabareskrim mengatakan bahwa acara pelatihan pembinaan peningkatan kemampuan dalam rangka mengimplementasikan program Kapolri yakni transformasi menuju Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan).

"Salah satu aksi nyata pelaksanaan proses penegakan hukum adalah dengan mengedepankan hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restoratif justice. Di mana penegakan hukum tidak hanya dilihat dari sudut pandang kepastian hukum saja, namun juga mempertimbangkan kemanfaatan dan keadilan sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Dijelaskan juga restoratif justice dijabarkan melalui UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan istilah ultimum remedium. Diharapkan seluruh kementerian/lembaga yang memiliki PPNS dengan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai UU yang menjadi dasar hukumnya, selalu mengedepankan penyelesaian perkara melalui ultimum remedium.

"Selain transformasi di bidang operasional, Kapolri juga mengusung transformasi organisasi dalam program 100 hari dengan mengedepankan perubahan teknologi kepolisian modern di era police 4.0. Dalam mengaktualisasikan program tersebut Korwas PPNS Bareskrim Polri membuat program big data PPNS terkait pendataan PPNS, manajemen penyidikan yang dilakukan PPNS melalui aplikasi E-PPNS guna menunjang kinerja penegakan hukum PPNS yang lebih baik."

Pudjo juga menjelaskan untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional maka diperlukan peran aparat penegak hukum yang prediktif, responsibel dan transparan berkeadilan.

"Oleh sebab itu, selain perbaikan kuantitas dan kualitas penegak hukum secara periodik, peningkatan pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan, pelatihan, seminar, coachíng clinic serta berbagai upaya pembinaan dan pelatihan lainnya," tandasnya.

Pudjo mengatakan keberhasilan pelaksanaan penegakan hukum adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, perlu disiapkan penyidik Polri yang benar-benar memahami fungsi Korwas PPNS.

"Tingkatkan hubungan kerja sama antara PPNS dengan penyidik Polri dalam rangka pelaksanaan penyidikan tindak pidana menyangkut bidang tertentu," pungkasnya.

Sementara Kapolda dalam sambutannya yang disampaikan oleh Direskrimsus Polda DIY Kombes Roberto Pasaribu mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka penguatan fungsi koordinasi pengawasan pembinaan PPNS bersama organisasi perangkat daerah di Propinsi DI Yogyakarta dengan Direktorat Reskrimsus sebagai pengemban fungsi Korwas PPNS di wilayah hukum DIY sebagaimana amanat undang-undang.

“Tujuannya adalah guna mendukung tugas penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS dalam rangka profesionalisme penegakan hukum yabg berkeadilan dan transparan guna mempercepat pembangunan nasional, “kata Berto yang juga merupakan alumni lulusan Akpol Tahun 2000.

Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Bappeda Propinsi DIY Drs Beny Suharsono, Ditjen AHU Kemenkumham Slamet Prihantara dan 36 penyidik PPNS dan 9 penyidik Polri.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

LPSK Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus bagi Korban Kekerasan Seksual

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:57

Siap-siap, Toyota bZ4x Segera Dijual Usai Dipakai Acara Pelantikan Presiden dan Wapres

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:42

Supriatna Gumilar Jadi Tersangka, Fraksi PAN DPRD Jabar: Tunggu Keputusan DPP

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:23

Ini Rencana Muhadjir Setelah Tak Lagi Jadi Menteri

Jumat, 18 Oktober 2024 | 04:58

46 Dugaan Pelanggaran Ditangani Bawaslu Jabar hingga Oktober 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 04:34

Persib Tanpa 3 Pemain Kunci Saat Jamu Persebaya

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:58

Publik Apresiasi Gakkumdu yang Tetapkan Wakil Walikota Metro sebagai Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:36

Ketua DPRD Kota Madiun Bantah Walk Out Saat Sidang Paripurna

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:18

Harapan STY agar Kevin Diks Debut Bulan Depan Sulit Terwujud

Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:58

DPR Akan Proses Hasil Seleksi Capim dan Dewas KPK Usai Pengumuman Kabinet

Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:49

Selengkapnya