Berita

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin/Net

Hukum

Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Alex Noerdin Tetap Pilih Banding

RABU, 15 JUNI 2022 | 21:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis kurungan badan 12 tahun penjara untuk mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Alex Noerdin yang juga anggota DPR RI, merupakan terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.

Persidangan yang diketuai Yoserizal, dia membacakan amar putusan dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel di mana perbuatan terdakwa Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


“Mengadili, terdakwa Alex Noerdin terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” kata Yoserizal.

Terkait uang pengganti dari fakta persidangan, kata dia, tidak ada uang yang mengalir kepada terdakwa, dan terdakwa juga tidak menerima fasilitas apapun baik di perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.

“Terdakwa Alex Noerdin tidak terbukti menerima uang dan menikmati fasilitas hingga tidak bisa diterapkan membayar uang pengganti. Dari itu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuka pemblokiran terhadap rekening terdakwa dan istri terdakwa,” katanya

Atas putusan pengadilan tersebut, Alex Noerdin pun tegas menyatakan mengambil upaya banding.

“Terimakasih Yang Mulia Majelis Hakim, tentu saya tidak setujuh dengan keputusan ini, dan saya menyatakan banding. Saya ucapkan terimakasih,” kata Alex Noerdin.

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alex Noerdin, dituntut JPU 20 tahun penjara.

Alex Noerdin juga dituntut uang pengganti. Rinciannya, untuk perkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta dolar Amerika Serikat dan diperkara Masjid Sriwijaya Rp 4,8 miliar, dengan ketentuan jika satu bulan usai vonis inkrah uang pengganti tidak dibayar maka aset harta benda Alex Noerdin disita.

Jika aset harta benda yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara diganti pidana 10 tahun penjara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya