Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Net

Politik

Tahapan Pemilu Dimulai, KPU Segera Bahas Draf PKPU Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu

RABU, 15 JUNI 2022 | 17:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dimulainya tahapan Pemilu Serentak 2024 pada 14 Juni 2022 kemarin membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah efektif bekerja.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal menyelesaikan pembahasan draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu.

"Kegiatan yang sesegera mungkin adalah membahas draf peraturan KPU tentang Pendaftaran Partai Politik dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah," ujar Hasyim saat dalam jumpa pers usai Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam (15/6).


Kemudian setelah itu, ketika draf Rancangan PKPU tersbeut selesai dikonsultasikan dan diundangkan, Hasyim memastikan KPU akan mempersiapkan diri berkomunikasi dengan partai politik calon peserta pemilu.

"Beberapa waktu lalu (komunikasi) sudah mulai dalam simulasi penggunaan Sipol (sistem informasi partai politik), dan nanti kita akan tingkatkan lagi instensitasnya," kata Hasyim.

"Supaya nantinya teman-teman parpol mudah menggunakan sipol dalm proses-proses pendafraran pemilu. Resminya akan dilakukan awal Agustus tahun ini," sambungnya.

Ditambahkan Hasyim, pada bulan Oktober 2022 nanti KPU RI juga akan memulai pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.

Dalam pemaparan sebelumnya, Hasyim menyatakan bahwa badan adhoc penyelenggara pemilu terdiri dari beberapa unsur.

Pertama, panitia pemilihan kecamatan atau PPK yang diperlukan untuk seluruh wilayah Indonesia sekitar 36.005 orang. Kedua adalah panitia pemungutan suara atau PPS di desa/kelurahan yang dibbutuhkan sebanyak 250.200 orang.

Kemudian yang ketiga ada kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS di tingkat TPS yang memerlukan tenaga 5.666.717 orang yang akan disebar di 695.105 TPS seluruh Indonesia.

Selanjutnya ada petugas pemutakhiran data pemilih atau PPDP yang dibutuhkan sebanyak 810.329 orang. Sementara sekretariat PPS luar negeri (LN) diperlukan 390 orang, panita pemilu luar negeri atau PPLN 566 orang, KPPS LN 12.765 orang, dan PPDP LN 1.200 orang.

Ditambah sekretariat PPK di dalam negeri diperlukan 14.402 orang, sekretariat PPS di dalam negeri sebanyak 166.500, dan Linmas yang ditugaskan pengamanan di TPS sebanyak 1.619.200 orang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya