Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Net

Politik

Wujud Transparansi, PK Sidang Etik AKBP Brotoseno Harus Terbuka untuk Umum

SELASA, 14 JUNI 2022 | 23:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merevisi Perkap 14/2011 dan Perkap 19/2012 Tentang Kode Etik guna memasukan klausul peninjauan kembali (PK) hasil putusan sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno membawa angin segar bagi publik yang berhadap keadilan.

Namun, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra meminta sidang PK etik AKBP Brotoseno digelar secara terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi Polri.

“Wujud bahwa Polri transparan, revisi atas Perkap 14/2011 dan Perkap 19/2012 tentang kode etik harus segera diterbitkan sebagai bentuk koreksi maupun perlindungan hukum. Syaratnya sidang harus dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Azmi dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/6).


Publik menyoroti terhadap hasil sidang AKBP Brotoseno yang hanya diberikan sanksi demosi padahal telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap. Namun sayangnya, dalam Perkap 14/2011 dan Perkap 19/2012 tidak ada mekanisme PK terhadap putusan sidang.

Azmi mengapresiasi langkah bijak dan berani Kapolri untuk merevisi kedua perkap tersebut.

“Inilah kunci sekaligus esensi fundamentalnya sebagai wujud Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat dan sebagai upaya menemukan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Azmi.

Disisi lain, revisi Perkap ini, kata Azmi, menjadi koreksi bagi Polri termasuk sebagai upaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat agar Korps Bhayangkara terhindar dalam kasus korupsi, pidana berat termasuk mengurangi terjadinya kasus putusan sidang kode etik yang menciderai rasa keadilan masyarakat tidak terjadi lagi.



Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya