Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Net

Politik

Wujud Transparansi, PK Sidang Etik AKBP Brotoseno Harus Terbuka untuk Umum

SELASA, 14 JUNI 2022 | 23:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merevisi Perkap 14/2011 dan Perkap 19/2012 Tentang Kode Etik guna memasukan klausul peninjauan kembali (PK) hasil putusan sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno membawa angin segar bagi publik yang berhadap keadilan.

Namun, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra meminta sidang PK etik AKBP Brotoseno digelar secara terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi Polri.

“Wujud bahwa Polri transparan, revisi atas Perkap 14/2011 dan Perkap 19/2012 tentang kode etik harus segera diterbitkan sebagai bentuk koreksi maupun perlindungan hukum. Syaratnya sidang harus dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Azmi dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/6).


Publik menyoroti terhadap hasil sidang AKBP Brotoseno yang hanya diberikan sanksi demosi padahal telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap. Namun sayangnya, dalam Perkap 14/2011 dan Perkap 19/2012 tidak ada mekanisme PK terhadap putusan sidang.

Azmi mengapresiasi langkah bijak dan berani Kapolri untuk merevisi kedua perkap tersebut.

“Inilah kunci sekaligus esensi fundamentalnya sebagai wujud Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat dan sebagai upaya menemukan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Azmi.

Disisi lain, revisi Perkap ini, kata Azmi, menjadi koreksi bagi Polri termasuk sebagai upaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat agar Korps Bhayangkara terhindar dalam kasus korupsi, pidana berat termasuk mengurangi terjadinya kasus putusan sidang kode etik yang menciderai rasa keadilan masyarakat tidak terjadi lagi.



Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya