Berita

Dua mantan Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam perkara suap pajak/RMOL

Politik

Kasus Suap Pajak, Mantan Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun Penjara

SELASA, 14 JUNI 2022 | 19:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua mantan Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam perkara suap pajak.

Vonis atau putusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wawan Ridwan selama sembilan tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Majelis Hakim.

Sementara itu, untuk terdakwa Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat P2 pada Ditjen Pajak dipidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, kedua terdakwa, baik Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat P2 pada Ditjen Pajak maupun Alfred juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti.

Untuk Wawan, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.373.750.000 (Rp 2,3 miliar) subsider satu tahun penjara. Sedangkan untuk Alfred, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8.237.292.900 (Rp 8,2 miliar) subsider dua tahun kurungan.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana, JPU menuntut Wawan dengan pidana penjara sepuluh tahun dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

Sedangkan Alfred, tim JPU menuntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

Wawan dan Alfred dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah berupa uang dari wajib pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), serta PT Link Net.

Dari wajib pajak PT Gunung Madu Plantations, masing-masing terdakwa menerima uang sebesar Rp 1.687.500.000 (Rp 1,687 miliar) atau setara dengan 168.750 dolar Singapura.

Selanjutnya dari wajib pajak PT Jhonlin Baratama masing-masing terdakwa menerima uang sebesar 437.500 dolar Singapura atau setara Rp 4,375 miliar.

Kemudian dari wajib pajak PT Bank Panin, terdakwa Wawan dan terdakwa Alfred menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura yang keseluruhannya diserahkan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur P2 pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019, dan diserahkan kepada Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019.

Lalu, dari delapan wajib pajak, yaitu PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, dan PT Link Net, masing-masing terdakwa menerima uang sebesar Rp 1.036.250.000 (Rp 1,036 miliar) atau setara 71.250 dolar Singapura, dan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) setara Rp 625 juta. Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp 2.373.750.000 (Rp 2,373 miliar).

Selanjutnya dari PT Gunung Madu Plantations, para terdakwa menerima fasilitas tiket pesawat sebesar Rp 594.900 dan hotel sebesar Rp 448 ribu. Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp 1.042.900.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka masing-masing terdakwa memperoleh uang sebesar Rp 8.437.292.900 (Rp 8,4 miliar).

Wawan dan Alfred dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu Pertama.

Selain itu, kedua terdakwa juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Sedangkan khusus tambahan untuk terdakwa Wawan, juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan Ketiga, dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan Keempat.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya