Berita

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung/RMOL

Politik

Ketua Komisi II DPR: Durasi 75 Hari Cara Kami Menata Ulang Kampanye Pemilu

SELASA, 14 JUNI 2022 | 14:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Durasi kampanye Pemilu Serentak 2024 yang akhirnya ditetapkan selama 75 hari diperjelas kembali maksud dan tujuannya oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Doli menjelaskan, masa kampanye yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 sudah dibahas matang oleh kementerian/lembaga terkait.

"Itu (masa kampanye 75 hari) waktu yang paling efektif," ujar Doli dalam webinar Teras Politik Kantor Berita Politik RMOL bertajuk "Kampanye 75 Hari, Siapa yang Diuntungkan", Selasa (14/6).


Legislator Partai Golkar ini menuturkan, durasi kampanye yang ditetapkan tersebut tidak memberikan kerugian sama sekali. Justru dengan ketetapan ini partai politik dan peserta pemilu dituntun sekaligus dituntut untuk mencari cara yang baru untuk kampanye.

"Karena itu kami punya pandangan yang sama. Kita ingin menata ulang, mengefisienkan cara baru atau metodelogi atau cara kampanye yang baru yang lebih singkat," tuturnya.

Di samping itu, Doli juga memaparkan faktor lainnya yang membuat semua pihak bersepakat kampanye Pemilu Serentak 2024 hanya berlangsung selama 75 hari.

"Kenapa 75 hari? Karena masa kampanye itu back to back dengan tahapan lain. Pertama sengketa pencalonan, itu terkait putusan MA (Mahkamah Agung) dan Bawaslu (Bawadan Pengawas Pemilu)," paparnya.

"Kemudian kedua berkaitan dengan logistik. Artinya kita membutuhkan waktu, hingga akhirnya jatuh 75 hari," demikian Doli.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya