Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Nikah Siri Jadi Perkara Pidana di Ngawi

SELASA, 14 JUNI 2022 | 14:37 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

NIKAH siri Kepala Dusun Kedung Banteng, Ngawi, Jatim, Skt (50) dengan SM (16), heboh. Janji mas kawin mobil Pajero dan rumah, ternyata uang Rp 500 ribu. Skt dipolisikan, ditangkap. Tuduhan, menzinahi anak bawah umur.
 
Kasus ini unik. Skt dipolisikan, bukan karena ingkar janji mas kawin. Tidak. Meskipun kenyataannya Skt ingkar. Melainkan, menikahi anak kecil tanpa seizin ortu. Lalu, sembunyi-sembunyi menikah siri.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Toni Hermawan kepada pers, Minggu (12/6/2022) mengatakan:


"Betul. Bahwa ayah kandung anak gadis itu (SM) datang ke Polres Ngawi melaporkan Skt, Kasun Kedung Banteng, atas tuduhan persetubuhan dengan anak di bawah umur."

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Memeriksa saksi-saksi. Ternyata benar. Skt secara sembunyi-sembunyi menikahi siri SM pada Sabtu, 4 Juni 2022 sore.

Lokasi nikah di rumah teman Skt di Desa Pelanglor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

Artinya, lokasi nikah bukan di rumah Skt, juga bukan rumah SM. Yang menikahkan mereka, ya... teman Skt pemilik rumah itu. Pensiunan PNS Kementerian Agama Ngawi.

Tidak ada saksi pihak keluarga mempelai pria atau wanita. Juga tidak ada tetangga dari kedua pihak. Pokoknya sembunyi-sembunyi.

Ternyata, Skt punya isteri. Kini jadi TKW di Taiwan.

Maka, polisi menangkap Skt. Ditetapkan sebagai tersangka. Dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngawi.

Skt dijerat Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

AKP Toni Hermawan: "Ancamannya minimal 5 tahun. Maksimal 15 tahun penjara. Mungkin bagi yang merasa jadi korban (lain) kami persilakan melapor."

Kasus ini terungkap bermula dari unggahan Facebook, akun Hartini, ibunda SM. Diunggah di grup Facebook "Info Cepat Ngawi Peduli", pada Jumat, 3 Juni 2022. Atau sehari sebelum pelaksanaan nikah siri Skt-SM.

Isi unggahan: "Ini anak saya mau nikah sama laki-laki yang umurnya sudah 50 tahun. Sedangkan anak saya baru 16 tahun pada bulan 7 nanti. Calonnya kamituwo dung banteng. Mohon solusinya."

Unggahan ini ditanggapi warganet. Komentar sahut-menyahut. Banyak yang menyarakan, agar lapor polisi.

Ternyata, Hartini mukim di Aceh. Dia sudah cerai dengan suami (ayah SM) sejak SM usia dua tahun. Atau, pada 14 tahun silam.

Kemudian, Hartini dari Ngawi pindah ke Aceh. Sampai kini. Tapi, ia masih rutin komunikasi dengan SM yang tinggal bersama ayah di Ngawi. Tahu perkembangan SM.

Hartini kepada wartawan di Aceh menjelaskan, sejak dua bulan silam SM kenal Skt melalui Facebook. Dari kenal jadi akrab. SM tidak tahu Skt usia 50, atau beda 34 tahun dengan SM. Tapi, SM tahu Skt Kasun Kedung Banteng.

Akhirnya mereka kopi darat. Ketemu. Di situ SM tahu, Skt ketuaan. Skt cerita ke SM, bahwa Skt punya isteri, sudah lama kerja di Taiwan. Skt langsung nembak, mengajak nikah. Dijanjikan mas kawin mobil Pajero dan rumah mewah.

Sejak itu Skt dan SM sering pergi bersama. Lantas, mereka merencanakan nikah siri pada 4 Juni 2022. SM minta syarat, Skt harus bercerai dengan isteri pertama. Disanggupi Skt.

Ternyata Skt ingkar janji. Tidak menceraikan isterinya yang kerja di Taiwan (inisial Skt juga). Juga memberi mas kawin Rp500 ribu dan seperangkat alat salat.

Maka, di malam pertama SM terpaksa menuruti Skt. Sebab, mereka sudah menikah siri. Esok paginya, Minggu, 5 Juni 2022, meninggalkan SM. Mungkin Skt merasa tidak happy. Dua hari kemudian menjatuhkan talak.

Alasan Skt kepada wartawan di Polres Ngawi, karena ia merasa tidak enak disoroti orang. "Ramai disoroti orang, saya ceraikan lagi," ujarnya.

Kemudian, ayah SM melaporkan Skt ke Polres Ngawi, dengan tuduhan Skt menzinahi anak di bawah umur, SM. Hasil penyelidikan polisi, tuduhan itu terbukti. Ada alat bukti yang cukup, membuat Skt tersangka.

Kesalahan Skt bertumpuk-tumpuk. Sudah beristeri, tanpa izin isteri ia menikah lagi. Janji mobil Pajero dan rumah, ternyata Rp 500 ribu. Skt juga tidak minta restu ortu SM. Paling fatal, SM gadis ABG di bawah umur.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngawi, Nugrahaningrum kepada pers mengatakan, pihaknya membantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Ngawi, mengusut kasus ini.

Dia katakan: “Kita lakukan pendampingan kepada korban. Kita juga mendidik anak-anak lain agar tidak jadi korban perzinahan."

SM dengan kondisi ortu bercerai, gampang diperdaya orang. Sering disebut, dari keluarga broken home.

Golongan anak seperti SM itu yang perlu pendampingan. Dia sudah jadi korban sejak usia dua tahun.

Penulis adalah Wartawan Senior

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya